Monday, March 24, 2008

Stop Investor Sawit

Sabtu, 08-03-2008 | 00:30:05

RANTAU, BPOST - Pemerintah Kabupaten Tapin pada awal 2008 mengembangkan kelapa sawit dengan menggandeng sejumlah investor. Penanaman perdana dilakukan Bupati Idis Nurdin Halidi di Desa Baringin Kecamatan Candi Laras Selatan (CLS) yang merupakan areal milik PT Kharisma Alam Persada (KAP), Kamis (6/3).

PT KAP merupakan investor sawit pertama dari sembilan investor yang sudah resmi mengantongi izin dari Pemkab Tapin. Tanam perdana di lakukan di areal seluas 3.500 hektare.

Selain menggarap di Desa Baringin, PT KAP juga menggarap areal di Desa Marampiau Hulu, Marampiau Hilir, dan Baringin A Kecamatan CLS. Sedangkan di wilayah Kecamatan Candi Laras Utara (CLU) PT KAP menggarap lahan sawit di Desa Margasari Hilir yang kesemuanya itu berada di lahan basah.

GM PT KAP, Didik Martanto menyatakan, program penanaman kelapa sawit untuk 2008 adalah sebanyak 3.500 hektar dan sisa program yang dicapai akan dikerjakan pada 2009 mendatang.

Idis mengaku menyatakan, hingga kini ada sembilan investor sawit yang diberi izin untuk menggarap lahan.

"Yang jelas kita stop dulu jika ada investor lain yang akan masuk, sebab lahan yang kita sediakan terbatas," ungkapnya. (ck2)

Warga Protes Angkutan Sawit Astra

Rabu, 27-02-2008 | 00:35:10

Tonasenya Merusak Jalan

TANJUNG, BPOST - Belasan warga Desa Halong dan sekitarnya di Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong, Selasa (19/2), mendatangi kantor camat setempat. Warga memprotes angkutan kelapa sawit dari PT Astra Agro Lestari yang kerap melintasi jalanan desa.

Tonase truk pengangkut sawit yang di atas batas toleransi dinilai sebagai penyebab kerusakan jalan. Selain itu lalu lalang truk sawit yang tidak mempedulikan waktu petang dan malam mengganggu kenyamanan dan kekhusyukan beribadah warga.

Deni Renof, warga Halong mengatakan pertemuan sepekan lalu menuntut komitmen pihak perusahaan memperhatikan tonase angkutan sawit.

Sebelumnya, akhir tahun 2007, warga dan pihak perusahaan pernah membuat kesepakatan.

Di antaranya, perusahaan mengatur tonase angkutan sawitnya tidak melebihi 6 ton per unitnya.

Tapi belakangan, angkutan sawit perusahaan kembali melanggar kesepakatan. Setiap truk sawit yang melintasi desa diperkirakan memuat sampai 8 ton tandan buah sawit (TBS) segar.

Armada truk sawit juga seenaknya menggunakan jalanan dan jembatan desa. Seringkali warga memergoki truk sawit konvoi melintasi jembatan di desa setempat yang sudah tua, sehingga dikuatirkan runtuh.

"Jalan desa kita ini baru saja selesai diperbaiki. Tapi pasti akan cepat rusak lagi kalau angkutan sawit tidak memperhatikan tonasenya. Padahal, selama ini perbaikan jalan selalu menunggu dari pemerintah," imbuhnya, Selasa (26/2).

Pertemuan yang dihadiri Camat Haruai, Ariyanto, Kapolsek Haruai Iptu Sumardi dan Humas PT Astra Heri sepekan lalu kembali menghasilkan kesepakatan pembatasan tonase.

Ada tiga poin utama yang disepakati, yakni, PT Astra mengatur angkutan sawitnya tidak boleh melebihi 6,2 ton setiap unit, tidak berkonvoi saat melewati jembatan desa dan tidak beraktivitas saat memasuki waktu shalat magrib dan isya.

Warga juga berharap perusahaan berperan memelihara jalanan desa yang kerap dilintasi.

Bila jalanan mulai berlubang, perusahaan harus berupaya memperbaiki dengan menambal ulang, agar tetap nyaman di lalui.

Bila tidak, warga meminta pihak Astra menggunakan jalan milik PT Pertamina yang bukan jalan umum. Sebab operasional perkebunan sawit diperkirakan berlangsung lama. (nda)

Perusahaan CPO Terkendala Hutan Lindung

Kamis, 20-03-2008 | 00:35:25

BATULICIN, BPOST - Pembangunan perusahaan minyak goreng atau CPO di Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu belum bisa diselesaikan, karena terkendala kawasan suaka pantai atau kawasan hutan lindung.

Kepala Bidang Pengembangan Investasi Badan Koordinasi Pengembangan Modal Daerah (BKPMD) Tolib mengungkapkan, Rabu (19/3), hingga saat ini pihak perusahaan penanam modal belum mendapatkan surat izin pinjam pakai kawasan hutan lindung.

Akibatnya, perusahaan CPO di Kalsel yang telah selesai dibangun dan diperkirakan mampu memenuhi kebutuhan minyak goreng di kawasan Indonesia Timur tersebut pada 2008 belum bisa dioperasikan.

"Perusahaan CPO yang akan mampu produksi hingga lima ribu ton minyak goreng per hari tersebut masih terkendala izin penggunaaan kawasan hutan lindung dan hingga kini belum ada penyelesaian," tambahnya.

Kepala Dinas Perkebunan Kalsel, Haryono, mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mengusulkan perubahan pengalihan kawasan suaka pantai menjadi lokasi perusahaan.

Sesuai permintaan perusahaan, kawasan yang diusulkan untuk dialihkan dari kawasan suaka pantai menjadi kawasan perusahaan CPO seluas 25 hektare, dan kini sedang menunggu revisi tata ruang dari Gubernur Kalsel Rudy Ariffin.

Selain itu, tambahnya, pihak perusahaan juga telah mengajukan permohonan perubahan kasawan ke Meteri Kehutanan. Bila disetujui perusahaan yang kini hampir rampung penyelesaian pembangunan gedungnya akan beroperasi pada awal Oktober ini.

Kenapa pembangunan perusahaan sampai masuk kawasan suaka pantai, karena pada saat pendirian pabrik hanya berdasarkan izin bupati, tidak mengajukan permohonan ke pemerintah pusat.

Sesuai rencana, pabrik CPO di Tanbu akan mampu berproduksi hingga lima ribu ton per hari. (ant)