Label Cloud

Wednesday, September 09, 2009

120 Hektare Lahan Warga Tergarap PT PDL

Jumat, 26 Juni 2009 | 11:18 WITA

AMUNTAI, JUMAT - Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) berjanji mencarikan lahan pengganti untuk PT Perdana Dinamika Lestari (PDL), karena 120 hektare lahan yang digarap perusahaan itu masuk areal lahan pertanian warga.

Perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa Sawit tersebut telah mengeruk lahan pertanian warga Desa Pulau Nyiur di Pulau Damar, Kecamatan Banjang. Hal itu diketahui setelah setelah Komisi II DPRD HSU meninjau ke lokasi, Jumat (19/6) dan memeriksa peta lahan dengan menggunakan GPS.

Hasilnya, sekitar 120 hektare lahan yang dikeruk anak perusahaan PT Astra itu merupakan lahan pertanian milik petani setempat. Komisi II menilai, lahan pertanian milik warga tersebut memang tidak boleh diganggu gugat.

Dewan meminta Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), mencarikan lahan pengganti untuk perkebunan milik PT PDL itu.  "Kita setuju Dishutbun mencari lahan penggantinya di daerah lain," kata anggota DPRD HST, Hamdani dan Imam Gazali di hadapan Humas PT PDL dan Kepala Dinas Hutbun dan Kabag Humas Pemkab HSU, Rabu (24/6).

Kepala Dinas Hutbun, Syaifani berjanji mencarikan solusi, agar PT PDL terus beroperasi serta tidak terhambat masalah lahan tersebut. Sebaliknya, warga setempat bisa bertani untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. "Soal lahan penggantinya, belum kami tentukan. Mungkin di daerah Pinang Habang, karena masih satu kecamatan dengan Pulau Damar," ujarnya.

Humas PT PDL Kastalani menyatakan, permasalahan lahan antara masyarakat dengan perusahaan sudah selesai, setelah DPRD dan Dishutbun terjun langsung ke lapangan.

"Jadi tidak ada lagi lahan pertanian milik warga yang tergarap PT PDL. Tapi perusahaan tetap meminta segera dicarikan lahan pengganti seluas 120 hektare,"katanya. Kabag Humas Pemkab HSU Yusfihany, meminta PT PDL terus berkomunikasi dengan pihaknya, karena keberadaan perkebunan itu untuk kemajuan kabupaten di utara Kalsel itu.

Polisi Kerja Keras Kumpulkan Alat Bukti

Kamis, 25 Juni 2009 | 07:18 WITA

TANJUNG, KAMIS - Satuan Resserse dan Kriminalitas (Reskrim) Polres Tabalong mengumpulkan alat bukti terkait dugaan kasus pemalsuan tandatangan untuk realisasi ganti rugi lahan Desa Wayau oleh PT Cakung Permata Nusa (CPN).

Wakapolres Tabalong, Kompol Pasma Royce menyatakan, Rabu (24/6) mengatakan, selain mengembangkan penyelidikan kasus itu, polisi meminta keterangan saksi pelapor dan saksi yang diduga mengetahui persis masalah ganti rugi lahan pada 2001 itu.

"Kita sudah mengirim surat panggilan kepada dua saksi agar datang untuk memberi keterangan di Polres, Jumat (26/6) besok," kata Kasatreskrim Polres Tabalong, AKP Rafael Sandy Cahya secara terpisah.

Namun Sandhy enggan menyebutkan apakah saksi itu termasuk tim 15 yang dilaporkan warga atau tim pengawasan dan pengendalian (wasdal) Tabalong yang mengetahui proses ganti rugi lahan itu.

Seperti diberitakan, sejumlah warga Desa Wayau melapor ke Mapolres Tabalong, Rabu (17/6), atas dugaan pemalsuan tanda tangan oleh tim 15 terkait berita acara ganti rugi lahan milik warga Desa Wayau dari PT CPN pada Mei 2001 lalu.

Informasi diperoleh, pada 10 Mei 2001 itu, ada kesepakatan penyelesaian sengketa tanah adat masyarakat Desa Bentot Kecamatan Petangkep Tutui, yang berlokasi di Desa Kambitin Raya dan sekitarnya Kecamatan Tanjung dengan pergantian uang dari PT CPN.

Kemudian, 28 Mei 2001, ganti rugi direalisasikan oleh perusahaan kepada tim 15 dengan dana senilai Rp 300 juta lebih. Penyerahannya disaksikan Tim Wasdal Tabalong, Muspika Tanjung dan Petangkep Tutui.

Untuk pembayarannya, dibagi 15 berita acara dengan nilai antara Rp 9-41 juta lebih sesuai jumlah warga yang diatasnamakan. Tim 15 yang terdiri atas 15 orang berinisial In, Be, Lu, Ya, Ok, Cu, Ri, Wi, Da, Ku, Su, Ya, IL dan Re.

Namun dalam berita acara penyelesaian sengketa tanah adat itu ada indikasi pemalsuan data, baik nama, alamat dan tanda tangan warga penerimanya. Bahkan luas tanah yang dicantumkan dalam berita acara itu diduga fiktif.

Masyarakat Desa Wayau merasa dirugikan karena lokasi tanah sengketa yang diganti rugi adalah lahan di wilayah Wayau yang sekarang menjadi sengketa dengan PT CPN karena Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan diduga salah alamat.

DPRD Tabalong Panggil Tim Konflik Lahan PT CPN

Jumat, 19 Juni 2009 | 10:35 WITA

TANJUNG, JUMAT - Komisi 1 DPRD Kabupaten Tabalong, Kalsel hari ini, Jumat (19/6) sekitar pukul 09.00 Wita, menggelar pertemuan dengan tim kecil terkait PT CPN di Graha Sakata Kota Tanjung.

Pertemuan ini menindaklanjuti penyelesaian permasalahan lahan Hak Guna Usaha PT CPN dengan masyarakat Desa Wayau, Tabalong. Karena HGU milik PT CPN diduga salah alamat