Monday, August 18, 2008

Tak Hanya Sawit dan Batu Bara

Rabu, 13-08-2008 | 00:33:27

Kalsel Serius Kembangkan UKM
BANJARMASIN, BPOST
- Usaha kecil menengah harus lebih ditumbuhkembangkan termasuk di Kalsel. Itu karena hampir 90 persen lebih usaha kecil menengah terserap dalam berbagai sektor di Indonesia.

Demikian permintaan Ketua Komisi VI DPR-RI Muhidin dalam rapat kerja bersama Disperindag Kalimantan Selatan yang dihadiri pula sejumlah BUMN seperti PT Inhutani II, PT Inhutani III, PT Pupuk Kaltim, serta PT Pertani, Senin (11/8).

"Dengan bertumbuhnya usaha kecil dan menengah ini tentunya akan memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah," kata Muhidin.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kalsel, Subardjo menyambut baik semua masukan itu. " Ke depannya kita akan menggalakkan dan mengembangkan UKM daerah untuk menghasilkan produk khusus yang bisa dijadikan komoditas unggulan yang bernilai jual tinggi, dengan market yang luas," terang Subardjo.

Subardjo mengakui pembinaan terhadap usaha kecil dan menengah memang belum dilakukan secara merata di berbagai sektor di kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan. Namun selama ini, Disperindag, imbuhnya, telah melakukan pembinaan terhadap sejumlah UKM yang menghasilkan produk unggulan di kabupaten/kota.

Contohnya di HSU, pembinaan terhadap usaha mebel dan di Nagara HSS, Disperindag pun membina UKM yang mengembangkan industri rumah tangga dan pandai besi.

"Selama ini memang ekspor didominasi SDA Kalsel seperti batu bara dan sawit. Seharusnya jangan cuma batu bara dan kelapa sawit, tapi berbagai komoditas lainnya yang bernilai jual tinggi. Untuk itu, kita akan berusaha ekspor yang mengarah ke diversifikasi produk Kalsel," tandas Subardjo.

Kunjungan Komisi VI DPR RI yang membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM dan BUMN ini, sekaligus mengadakan peninjauan terkait rencana pembangunan PT Krakatau Steel di Batulicin yang dimulai akhir 2008. (aa)

Thursday, August 14, 2008

Tolak Lewati Jalan Khusus

13 August, 2008 08:33:00

BANJARMASIN - Pengusaha perkebunan sawit rakyat mengaku keberatan untuk melewati jalan khusus untuk mengangkut hasil kebun hingga di lokasi pengolahan CPO, sesuai dengan Perda No 3/2008.

Kepala Dinas Perkebunan Kalsel, Haryono, mengungkapkan, kalau pengusaha perkebunan kelapa sawit rakyat dipaksa untuk menggunakan jalan kusus untuk mengangkut hasil kebunnya, mereka memilih untuk tidak produksi.

Hal tersebut karena petani tidak akan mampu membayar sewa jalan khusus atau membangun sendiri jalan tersebut, karena biaya yang cukup mahal, sehingga tidak sesuai dengan pendapatan yang bakal mereka terima.

Sesuai Perda No 3/2008, Pemerintah Provinsi Kalsel melarang angkutan batubara dan industri besarnya melewati jalan raya, yang pemberlakukannya mulai 23 Juli 2009 mendatang.

Pengusaha batubara dan tambang lainnya serta perusahaan perkebunan besar, wajib melewati jalan khusus yang mereka bangun sendiri atau menyewa untuk mengangkut hasil tambang maupun hasil kebunnya.

"Peraturan tersebut sangat memberatkan bagi perkebunan rakyat, karena keuntungan yang mereka terima akan jauh berkurang, apalagi dengan pemberlakukan BBM non subsidi bagi industri," katanya.

Sekretaris Daerah Muchlis Gafuri mengungkapkan, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, tim harus segera menindaklanjuti dengan kembali melakukan pertemuan.

Kalau perlu, harus ada perjanjian dengan pengusaha batubara, siapa tahu akan ada solusi, misalnya untuk perusahaan perkebunan rakyat bisa ikut menyewa untuk memanfaatkan jalan mereka dengan biaya murah.

Sementara itu, Kepala Biro Ekonomi, Arbain, mengungkapkan, dalam Perda tersebut yang dilarang melewati jalan umum adalah angkutan batubara dan perkebunan besar.

Untuk perkebunan rakyat atau perkebunan skala kecil akan diatur kembali melalui peraturan gubernur, jadi belum tentu tidak boleh melewati jalan raya, namun bisa diatur tonasenya asalkan tidak melebihi ketentuan.

Namun, tambahnya, pihaknya akan kembali membicarakan dan mengundang perusahaan perkebunan besar maupun kecil untuk kembali musyawarah. an/mb07

Tuesday, August 05, 2008

Pulau Laut Bebas Perluasan Sawit

07 August, 2008 09:28:00

Mata Banua- KOTABARU - Pulau Laut yang memiliki enam wilayah kecamatan dari 20 kecamatan di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), dibebaskan dari perluasan perkebunan kelapa sawit, ujar Pelaksana Tugas (PlT) Sekretaris Daerah Kotabaru, H Anang Choiransyah, Kamis.

     "Seperti yang disampaikan Bupati Kotabaru, H Sjachrani Mataja, bahwa Pulau Laut Kotabaru dibebaskan dari perluasan areal perkebunan kelapa sawit. Terkecualai untuk tanaman palawija seperti singkong, dan tanaman musiman lainnya," jelas Anang.

     Menurutnya, tanaman kelapa sawit yang baru akan menghasilkan tandan buah segar (TBS), sekitar 5-6 tahun itu, kurang cocok jika dikembangkan di Pulau Laut.

     "Pemerintah menghendaki agar masyarakat segera dapat menikmati hasil panen, mereka dianjurkan untuk mengembangkan tanaman palawija atau tanamaan musiman," terangnya.

     Sebagai gantinya untuk lokasinya pengembangan tanaman kelapa sawit, pemerintah daerah membuat kebijakan perluasan tersebut diaarahkan di daratan Pulau Kalimantan.

     "Pemerintah daerah telah membuat kebijakan, untuk pengembangan tanaman palawija akan dikembangkan di Pulau Laut dan Kalimantan, tetapi kelapa sawit dan karet akan diarahkan khusus di darataan Pulau Kalimantan," kata Anang yang juga menjabat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kotabaru.

     Terpisah, Gusti Rahmad, Kabid Perkebunan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kotabaru, mengatakan, ada sejumlah perusahaan kelapa sawit telah mengajukan ijin lokasi perluasan hak guna usaha (HGU) di Pulau Laut.

     "Tetapi pemerintah daerah telah bersepakat bahwa untuk ijin perluasan areal pekrebunan kelapa sawit tidak dapat dikabulkan. Namun pemerintah mengarahkannya ke daratan Kalimantan," jelas Rahmad.ant/elo