Tuesday, November 11, 2008

Perkebunan Sawit Diduga Merambah Kawasan Hutan

Selasa, 4 November 2008
PELAIHARI – Proyek pembukaan lahan untuk perkebunan sawit di Desa Pamalongan Kecamatan Pelaihari diduga masuk kawasan hutan. Menurut informasi warga setempat sebut saja Jatmiko, pembukaan lahan ribuan hektare tersebut diduga masuk kawasan hutan yang notabene dilindungi undang-undang.

Saat berita ini dikonfirmasi, Kepala Dinas Kehutanan Ir Aan Purnama MP di ruang kerjanya, Senin (3/11) siang kemarin mengaku pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Kendati begitu pihaknya belum melakukan pemeriksaan ke lapangan.

“Kita baru saja mau mengecek langsung ke lapangan, apakah benar masuk kawasan hutan atau tidak. Intinya kita akan melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diduga terambah oleh proyek pembukaan perkebunan sawit tersebut, dan jika memang benar demikian kita akan menertibkannya,” ujarnya.

Menurut Aan, perlu pembuktian lebih lanjut untuk untuk mengecek kebanaran laporan warga tersebut. “Karena memang kita tahu tidak sedikit orang yang tidak tahu apakah itu masuk kawasan hutan apa tidak. Dan rencana kita mengecek ke lapangan ini juga merupakan langkah sosialisasi dari Dinas Kehutanan kepada warga dan perusahaan yang melakukan pembukaan lahan di areal tersebut,” ungkapnya.

Pada prinsipnya, Aan mengaku tak akan mempersulit investor dalam melakukan usahanya di Kabupaten Tanah Laut. “Dengan klarifikasi ini justru kita ingin memberikan kepastian hukum dan jaminan usaha kepad investor, intinya kami hanya ingin meluruskan informasi ini,” ujarnya.

Menurut Aan, pihaknya harus bertindak lebih cermat terkait izin usaha perkebunan sawit di Kabupaten Tanah Laut. Pasalnya jika proyek tersebut harus merambah hutan sangat disayangkan lantaran tidak sedikit bahaya yang ditimbulkan akibat pembukaan areal perkebunan sawit secara besar-besaran.

“Idealnya perkebunan kelapa sawit itu diselingi pepohonan, karena jika hanya sawit saja, kerusakan lahan akibat itu bisa lebih parah, diantaranya bisa mengakibatkan bencana banjir, dan kekeringan akibat tidak adanya air yang tersimpan di dalam tanah. Untuk memperbaiki kondisi lahan yang rusak akibat itupun membutuhkan waktu cukup lama, misalkan perkebunannya berusia 25 tahun, maka upaya perbaikannya juga membutuhkan waktu sedikitnya 25 tahun juga,” ujarnya. Untuk itu pihaknya tetap akan melakukan pengecekan kelapangan untuk memastikan sekaligus sosialisasi kawasan hutan. (bym)


Tuesday, November 04, 2008

Harga Sawit Rp350 Tiap Kilogram

Kamis, 23 Oktober 2008 01:58 redaksi

PARINGIN - Nasib petani sawit rupanya tidak berbeda dengan penyadap karet. Di Kabupaten Balangan, sejak dua pekan terakhir harga TBS (tandan buah segar) di tingkat petani hanya dihargai Rp. 350 sampai Rp.400 perkilogram.

"Itu pun, masih harus dikurangi Rp.100 tiap kilo, sehingga pendapatan bersih petani Rp.250 saja tiap kilo," tutur Kurnain, pengepul sawit yang ditemui di Desa Sumber Rejeki, Kecamatan Juai, Senin (20/10).

Kurnain mengatakan, harga tersebut diperoleh setelah pabrik pengolahan kelapa sawit (PKS) yang berada di Kabupaten Tabalong menurunkan harga beli ke pengepul menjadi Rp.625 setiap kilogram TBS. "Sebab harga sawit dari pabrik turun, tentu kami juga menurunkan harga beli dari petani," kilahnya.

Semenjak harga sawit terus merosot, produksi TBS petani turut anjlok lantaran sebagian besar petani tak mampu beli pupuk. "Padahal, pupuk adalah kebutuhan utama untuk meningkatkan produksi," kata Kurnain.

Dia menilai, penurunan harga sawit di tingkat petani saat ini benar-benar "terlalu", mengingat pada bulan Agustus 2008 harga masih bertengger pada kisaran Rp.1.900 setiap kilogram. "Jatuhnya, sejatuh-jatuhnya," ungkap Kurnain.

Petani sawit yang memang tidak pernah bisa ikut menentukan harga, hanya pasrah menerima keadaan. Padahal belum lama berselang, biaya angkut dari kebun ke pabrik meningkat dari Rp.120 menjadi Rp.130 perkilogram TBS. Kenaikan ini dipengaruhi oleh kenaikan harga bahan bakar minyak beberapa waktu lalu.

"Makin berat bagi petani karena mereka harus menanggung biaya produksi dan angkutan sekaligus," jelas Kurnain. Apalagi, perusahaan pembeli TBS kelapa sawit umumnya membeli di pabrik, bukan di kebun.

Terdesak Kebutuhan

Ashari, petani asal Desa Tigarun, Kecamatan Juai mengatakan, meski harga sawit terjun bebas, untuk sementara dia tetap akan menjualnya. "Terdesak kebutuhan," katanya. Ashari memiliki sehektare kebun kelapa sawit.

Dia mengungkapkan, produksi setiap satu hektar saat ini rata-rata 1,5 ton TBS perbulan. Jika harga jual Rp350 perkilogram, hasil penjualan yang dia dapat Rp.525 ribu setiap bulan.

Jumlah itu, masih harus dipotong biaya produksi, panen dan angkutan yang mencapai 40 persen dari hasil penjualan kotor. Uang yang masuk dompet Ashari pun rata-rata hanya 60 persen dari hasil penjualan kotor, atau Rp 315 ribu saja.

"Uang segitu tiap bulan harus irit seperti apalagi. Beli pupuk jelas tidak sanggup. Beli benih apalagi," ujarnya. Sebagai catatan, Kabupaten Balangan, sesuai data BPS (Badan Pusat Statistik), pada 2007 mampu memproduksi sawit sebanyak 39.630 ton. Angka ini diperkirakan bakal menurun pada 2008 karena sebagian petani sawit mandiri di sejumlah desa di Kecamatan Juai masih enggan membeli benih.

Warga Tolak Alihfungsi Perkebunan Sawit

Jumat, 17 Oktober 2008 11:34 redaksi

TANJUNG - Hampir seluruh desa dari tujuh desa yang ada di Kecamatan Banua Lawas merasa keberatan dengan rencana Pemkab Tabalong mengalihfungsikan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.

Empat desa sudah mengeluarkan pernyataan penolakan atas rencana tersebut. Pernyataan menolak kebijakan pemerintah itu, disampaikan sejumlah perwakilan warga kepada Mata Banua di Tanjung, Kamis (16/10).

Empat orang perwakilan warga, Muhammad dari perwakilan warga Desa Hapalah, Marjuni dari perwakilan warga Desa Bangkiling dan Hamli dari Desa Bangkiling Raya serta Iwan dari Desa Talan dengan didampingi Community Organizer Walhi Kalsel, Rachmat Mulyadi (Abu Sya'yap) rencananya menyerahkan pernyataan penolakan warga atas rencana itu ke Kantor Pemkab Tabalong.

"Walaupun sudah mengantongi ijin lokasi perkebunan dari Bupati Tabalong, namun warga masyarakat tidak pernah dimintai pesetujuan. Saat ini pihak Astra melalui PT Cakung Permata Nusa 2 (PT CPN 2) sudah mulai melakukan pembukaan lahan," ujar Muhammad, perwakilan warga Desa Hapalah Kecamatan Banua Lawas.

Salah satu poin yang menjadi alasan penolakan warga adalah dikarenakan perekebunan kelapa sawit akan mengancam pertanian dan kedaulatan warga atas tanah yang telah dilindungi dan dijamin dalam UU pokok Agraria tahun 1960.

"Kalau pemerintah tidak memperhatikan sikap warga ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada aksi massa menuntut pemerintah untuk membatalkan rencana sepihak itu," ujar Rachmat dari Walhi.

Anggota DPRD Tabalong dari Fraksi PAN, H Tarsi mengakui memang permasalahan itu sudah pernah dibicarakan dan dibahas di DPRD Tabalong.

"Namun setahu saya DPRD belum pernah memberikan persetujuan atas rencana itu. Kalau rencana itu dilaksanakan tanpa persetujuan DPRD, harusnya ada langkah untuk meninjau kembali rencana tersebut," terangnya.

Sementara LSM Langsat Tanjung melalui ketuanya, Erwan Susandi SE menilai adalah hak masyarakat Banua Lawas menolak atau menerima dan bukan DPRD dan Pemkab yang menentukan dibuka atau tidaknya perkebunan kelapa sawit itu.

Oleh karena itu, aktivis muda Tabalong itu meminta kepada perusahaan untuk menahan diri. Karena menurutnya sosialisasi per-desa belum selesai. Masyarakat Desa Talan dampingan LSM LangsaT tidak pernah diajak penentuan batas.

"Ingat kesepakatan pengukuran patok areal antara masyarakat dengan pemerintah belum dilaksanakan. Jadi tolong, seperti pengerjaan yang mengakibatkan air sungai keruh dihentikan," tandasnya.