Thursday, November 27, 2008

Didukung Pabrik Pengolahan Berkapasitas 60 ton TBS per jam

Rabu, 26 November 2008
PERKEBUNAN kelapa sawit di wilayah kerja PT. Perkebunan Nusantara XIII (Persero) tampaknya akan kian berkembang pesat. Prediksi pesatnya perkembangan perkebunan kelapa sawit PTPN XIII ini lantaran didukung pabrik pengolahan sawit berkapasitas 60 ton tandan buah segar (TBS) per jam atau tipe sedang.

General Manager PTPN XIII, Ir H Sunardi R Taruna MS MBA mengatakan saat ini proses pembangunan pabrik tersebut sudah memasuki tahapan proses tender. “Direncanakan awal 2009 sudah mulai dibangun, dan awal 2010 sudah lepas atau beroperasi,” ujarnya.

Dijelaskannya pembangunan pabrik senilai Rp 80 miliar tersebut akan dibangun di lokasi eks pabrik gula Kabupaten Tanah Laut. Dengan begitu, Sunardi mengaku dalam waktu yang tidak lama lagi pihaknya tak perlu lagi mengirim bahan baku sawit ke Sinas Mas di Kecamatan Kintap karena produksi sawit dari perkebunan milik PTPN XIII sebanyak 100 ton per hari sudah terakomodir perngolahannya di pabrik yang baru dibangun tersebut.

“Kita berdoa saja, mudah-mudahan semua proses pembangunannya berjalan lancar,” tandasnya. (bym)

Sunday, November 16, 2008

Lahan Sawit Batola Rambah Kapuas

Sabtu, 15-11-2008 | 07:21:23

KUALAKAPUAS, BPOST - Tim Pembina Batas Daerah (TPBD) Kabupaten Kapuas, menemukan indikasi adanya perambahan batas wilayah oleh PT Agri Bumi Sentosa (ABS), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.

Berdasarkan inventarsasi yang dilakukan TPBD di lapangan belum lama ini, dugaan perambahan wilayah Kapuas itu terjadi pada dua kecamatan, yakni Kecamatan Kapuas Murung dan Pulau Petak. Ini ditandai dengan temuan sejumlah patok bercat merah yang dipasang oleh pihak perusahaan.

Disebutkan, kawasan yang patut diduga telah dirambah itu meliputi wilayah Handil Puntik Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung, Handil Banama dan Handil Kakawang di Desa Palambang Kecamatan Pulau Petak, serta Handil Badandan Desa Narahan Kecamatan Pulau Petak.

Dalam melakukan inventarisasi, tim mengaku kesulitan karena pihak pekerja lapangan yang ketika itu mereka temui tidak mau memperlihatkan peta izin lokasi. "Tapi kami sudah meminta pihak perusahaan agar sementara waktu menghentikan aktivitasnya di kawasan itu sebelum masalah ini diselesaikan," ujar sekretaris TPBD Kapuas Lesmiriadi.

Sejauh ini, lahan yang diduga dirambah itu belum diketahui secara detil total luasannya. Namun berdasar pengukuran sementara yang dilakukan melalui pengukuran koordinat GPS, luasan 'daerah abu-abu' itu diperhitungkan mencapai 15 kilometer persegi.

Selain dugaan perambahan wilayah oleh perusahaan, tim yang mulai bekerja sejak 20 Oktober-20 November 2008 itu juga menemukan adanya sejumlah tugu tapal batas kedua kabupaten dari dua provinsi bertetangga ini yang ditempatkan tak sesuai.

"Setidaknya ada enam pilar yang kami temukan posisinya tidak sesuai dengan berita acara pemasangan patok batas. Tiga ada di Handil Puntik (pilar 53, 54, dan 55) dan tiga lainnya di Handil Pantang Baru pada pilar 56, 57, dan 58," timpal Lesmiriadi yang saat itu didampingi Kasubag Kependudukan, Agraria dan Kerja Sama, Budi Kurniawan.

Bahkan seperti di Handil Puntik, sebut Budi, mereka mendapati pilar 55 berada pada jarak sekitar 2.000 meter dari as sungai. Padahal sebagaimana berita acara, posisi pilar semestinya berada pada jarak 9.000 meter dari as sungai.

Garis batas Kalsel dan Kalteng di wilayah Batola-Kapuas tercatat memiliki panjang lebih kurang 130 kilometer. Batasannya meliputi wilayah kecamatan Kapuas Kuala, Kapuas Timur, Kapuas Hilir, Pulau Petak, dan Kapuas Murung. Di perbatasan itu telah telah terpasang 60 pilar batas utama (PBU) yang dibangun secara bertahap pada 1994-1998.
    Terkait posisi PBU yang tidak sesuai dengan letaknya, Lesmiriadi menyatakan akan mengoordinasikannya dengan Pemprov Kalteng untuk diselesaikan bersama Pemprov Kalsel, termasuk upaya  penyelesaian dugaan perambahan wilayah oleh perusahaan perkebunan di kawasan tersebut.
    "Kami yakin kesalahan ini karena pihak ketiga yang menjadi pelaksana saat pemasangan patok kurang diawasi. Ini mengingat medannya yang sulit dicapai," imbuhnya.

Tuesday, November 11, 2008

Perkebunan Sawit Diduga Merambah Kawasan Hutan

Selasa, 4 November 2008
PELAIHARI – Proyek pembukaan lahan untuk perkebunan sawit di Desa Pamalongan Kecamatan Pelaihari diduga masuk kawasan hutan. Menurut informasi warga setempat sebut saja Jatmiko, pembukaan lahan ribuan hektare tersebut diduga masuk kawasan hutan yang notabene dilindungi undang-undang.

Saat berita ini dikonfirmasi, Kepala Dinas Kehutanan Ir Aan Purnama MP di ruang kerjanya, Senin (3/11) siang kemarin mengaku pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Kendati begitu pihaknya belum melakukan pemeriksaan ke lapangan.

“Kita baru saja mau mengecek langsung ke lapangan, apakah benar masuk kawasan hutan atau tidak. Intinya kita akan melakukan pengecekan terhadap lokasi yang diduga terambah oleh proyek pembukaan perkebunan sawit tersebut, dan jika memang benar demikian kita akan menertibkannya,” ujarnya.

Menurut Aan, perlu pembuktian lebih lanjut untuk untuk mengecek kebanaran laporan warga tersebut. “Karena memang kita tahu tidak sedikit orang yang tidak tahu apakah itu masuk kawasan hutan apa tidak. Dan rencana kita mengecek ke lapangan ini juga merupakan langkah sosialisasi dari Dinas Kehutanan kepada warga dan perusahaan yang melakukan pembukaan lahan di areal tersebut,” ungkapnya.

Pada prinsipnya, Aan mengaku tak akan mempersulit investor dalam melakukan usahanya di Kabupaten Tanah Laut. “Dengan klarifikasi ini justru kita ingin memberikan kepastian hukum dan jaminan usaha kepad investor, intinya kami hanya ingin meluruskan informasi ini,” ujarnya.

Menurut Aan, pihaknya harus bertindak lebih cermat terkait izin usaha perkebunan sawit di Kabupaten Tanah Laut. Pasalnya jika proyek tersebut harus merambah hutan sangat disayangkan lantaran tidak sedikit bahaya yang ditimbulkan akibat pembukaan areal perkebunan sawit secara besar-besaran.

“Idealnya perkebunan kelapa sawit itu diselingi pepohonan, karena jika hanya sawit saja, kerusakan lahan akibat itu bisa lebih parah, diantaranya bisa mengakibatkan bencana banjir, dan kekeringan akibat tidak adanya air yang tersimpan di dalam tanah. Untuk memperbaiki kondisi lahan yang rusak akibat itupun membutuhkan waktu cukup lama, misalkan perkebunannya berusia 25 tahun, maka upaya perbaikannya juga membutuhkan waktu sedikitnya 25 tahun juga,” ujarnya. Untuk itu pihaknya tetap akan melakukan pengecekan kelapangan untuk memastikan sekaligus sosialisasi kawasan hutan. (bym)