Tuesday, December 16, 2008

PT CPN Tak Melaksanakan Plasma?

Kamis, 11 Desember 2008
TANJUNG,- PT Cakung Permata Nusa (CPN) dalam aktivitasnya berinvestasi sektor perkebunan di Kabupaten Tabalong di Desa Kasiau, disinyalir tidak melaksanakan kewajibannya melakukan penanaman plasma untuk dimanfaatkan warga sekitar perkebunan karet dan kelapa sawit tersebut. Bahkan ada dugaan kalau sebagian lahan yang digarap menggunakan lahan milik perusahaan pertambangan batubara, PT Adaro Indonesia.

Menilik pasal 11 ayat 1 Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perijinan Usaha Perkebunan, setiap perusahaan perkebunan diwajibkan membuat plasma. Inti yang terangkum dari pasal 11 menyatakan, perusahaan perkebunan yang melibihi IUP dan IUP-B, mempunyai kewajiban membangun perkebunan plasma untuk masyarakat sekitar, paling rendah seluas 20 persen dari total seluruh luas areal perkebunan yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan tersebut. Lokasi areal perkebunan plasma yang diusahakan bagi masyarakat sekitar, nyata berada diluar areal HGU.

Petinggi PT CPN maupun Humas PT CPN, belum ada yang dapat dikonfirmasi. Radar Banjarmasin yang kemarin siang sekira pukul 11.30 Wita mencoba mendatangi kantor PT CPN, nyatanya tak ada satupun dapat memberikan keterangan, termasuk Kabag Humas Stefanus yang tidak berada ditempat. “Kabag Humas sedang keluar daerah, sudah saya hubungi tapi tidak ada nomornya yang aktif bisa dihubungi,” kata seorang staf wanita, Theodore P. (day)

Warga Tuntut Janji PT KJW

Rabu, 10 Desember 2008
PELAIHARI,- Merasa habis masa kesabaran menunggu janji tak kunjung ditepati, sedikitnya 30 orang terdiri dari tokoh masyarakat didampingi Camat Kintap mewakili warga Desa Kintap Kecamatan Kintap mendatangi gedung DPRD Kabupaten Tanah Laut, Selasa (9/12) siang kemarin.

Dalam kunjungannya kali ini, warga diterima langsung anggota Komisi I DPRD Tanah Laut yang dipimpin A. Suntung Yani SSos. Dalam tuntutannya dihadapan anggota dewan, kepala dinas terkait dan perwakilan PT KJW, warga meminta PT Kintap Jaya Wanindo (KJW) menepati sekaligus merealisasikan janjinya sebelum membuka perkebunan kelapa sawit disekitar perkampungan warga.

Dalam tuntutannya yang ditandatangani 198 orang penduduk Desa Kintap, warga meminta PT KJW menepati janji terkait perjanjian antara masyarakat untuk tidak menggarap atau menjadikannya perkebunan kelapa sawit diatas lahan seluas 800 hektare, yang dicadangkan untuk masyarakat Desa Kintap, dengan kata lain warga meminta lahan tersebut dikembalikan kepada warga.

Warga juga meminta PT KJW menepati janjinya untuk tidak menggarap hutan nipah seluas 200 meter dari sungai, lantaran warga menilai nipah sudah menjadi salah satu sumber perekonomian bagi warga setempat.

Dalam poin ketiga, warga pun meminta PT KJW menepati janjinya menjadikan warga pemilik lahan sebagai plasma, sebagaimana dijanjikan PT KJW sebelum melakukan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.

“Hingga saat ini janji-janji tersebut belum juga ditepati pihak PT KJW. Dengan tidak ditepatinya janji itu, jelas warga sangat dirugikan dan merasa keberatan dengan sikap PT KJW yang tak merealisasikan janji-janji kepada warga,” ujar juru bicara warga, Suhaimi dalam kesempatan penyampaian aspirasinya.

Sementara itu, dalam menanggapi protes warga, Pjs Manager Plasma PT KJW, Apriansyah mempertanyakan aksi warga. Pasalnya, menurut Apriansyah permasalahan tersebut mengapa baru dipersoalkan saat ini, padahal menurutnya sebelum-sebelumnya warga tidak pernah mempersoalkannya.

“Kenapa masalah ini baru dipersoalkan sekarang, sebelumnya hal ini tidak pernah menjadi masalah,” ujar Apriansyah.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tanah Laut Ir Rahman Said MM mengatakan, pihaknya menerbitkan izin perkebunan, jika tidak ada masalah lagi dengan warga.

“Namun masalah lahan yang dipersoalkan harus benar-benar dikaji terlebih dahulu lahan mana yang dimaksud warga. Jika pun benar, maka saya pikir harus ada kerjasama antara perusahaan dengan warga salah satunya melalui kerjasama plasma,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan jelas antara warga dengan PT KJW. Dewan sendiri masih menganilisa lebih jauh permasalahan yang dipersoalkan warga. (bym)

Tuesday, December 09, 2008

Jalan Kebun Cemari Sawah

Senin, 01-12-2008 | 07:55:06

PELAIHARI, BPOST - Usahatani padi yang digeluti petani Desa Batalang Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalsel terganggu sejak beberapa musim tanam balakangan ini. Ini menyusul acapkalinya sawah tercemar oleh keberadaan jalan kebun perusahaan sawit.

Pencemaran terutama terjadi pada musim penghujan. "Permasalahannya jalan kebun sawit itu kan dibuat mamanggal (membelah) persawahan. Masalahnya lagi, jalan itu tidak dirawat. Kalau hujan, tanahnya longsor ke sawah," sebut Syahruddin, Kaur Umum Desa Batalang.

Keluhan itu disampaikan Syahruddin dihadapan Wabup H Atmari dan jajaran pejabat teras Pemkab Tala, Jumat (28/11), pada acara sarasehan di desa setempat.

Para petani yang dirugikan selama ini tak bisa berbuat apaapa, kendati pertumbuhan dan perkembangan tanaman padinya terganggu. Umumnya mereka tak berani mengadu.

Pihaknya sendiri selaku aparatur pemerintah desa, sebut Syahruddin, pernah berupaya meminta solusi ke manajemen perusahaan. Namun sejauh ini tidak ada respon.

"Karena itu pada kesempatan ini, entah dari instansi apa, kami meminta bantuan Bapak-Bapak sekalian supaya bisa membantu menangani masalah itu," ucap Syahruddin.

Menyikapi hal itu, Wabup H Atmari mengatakan secepatnya jajaran terkaitnya akan menindaklanjutinya. Pengecekan lapangan akan dilakukan guna melihat langsung kondisi persawahan setempat, terutama yang ada di sekitar jalan perusahaan sawit.

Pemerintahannya juga akan memanggil manajemen perusahaan sawit setempat guna diklarifikasi. Jika memang keberadaan jalan itu mengganggu persawahan, maka pihak perusahaan akan diminta bertanggungjawab dan memperbaiki badan jalan.

Keluhan terhadap perusahaan sawit tak terhenti di situ. Warga Desa Batalang juga mengeluhkan kebijakan perusahaan sawit yang terus mengurangi jam kerja. Sekedar diketahui, sebagian warga Batalang menjadi pekerja lepas pada perusahaan sawit itu.

Semula dalam sebulan jam kerja 26 hari, sejak beberapa hari lalu dikurangi menjadi 14 hari kerja. Bahkan, kabarnya pihak perusahaan kembali akan  mengurangi menjadi 3 hari dalam seminggu.

Kebijakan itu dirasakan merugikan pekerja karena praktis mengurangi penghasilan. Padahal sebagian pekerja hanya menggantungkan hidup dari bekerja di perusahaan sawit itu.

Terkait  masalah itu, Kadisnakertrans I Ketut Ardika Suyatna mengatakan pihaknya lebih dulu akan memanggil pihak perusahaan guna menanyakan duduk permasalahannya. "Jika pengurangan jam kerja itu tidak sesuai kontrak (perjanjian kerjasama) dan tidak pernah diberitahukan sebelumnya kepada pekerja, itu jelas pelanggaran."

Namun, lanjut Ketut, jika pengurangan jam kerja jauh-jauh hari telah diberitahukan kepada pekerja, maka pihak perusahaan tidak bisa dipersalahkan. Bisa jadi, kebijakan itu terpaksa ditempuh karena finansial perusahaan sedang merugi menyusul anjloknya harga komoditas sawit saat ini.

"Mungkin juga itu merupakan upaya penyelamatan untuk menghindari PHK. Tapi, untuk jelasnya, kami akan cek recek dulu. Setelah mengetahui duduk permasalahannya, barulah kami bisa  bertindak," tegas Ketut.