Monday, April 30, 2007

Konversi Lahan Dilarang 397 Perusahaan Perkebunan Sudah Diberikan Surat Peringatan

Selasa, 10 April 2007

Jakarta, Kompas - Pemerintah melarang pembukaan kawasan hutan baru yang dikonversikan untuk usaha perkebunan kelapa sawit. Departemen Kehutanan hanya memberikan izin usaha perkebunan kelapa sawit di bekas kawasan hutan yang sudah dikonversi tetapi ditelantarkan.

"Pokoknya, sudah tidak ada lagi penerbitan izin untuk konversi kawasan hutan menjadi perkebunan. Investor perkebunan harus memanfaatkan lahan yang saat ini belum tergarap," kata Menteri Kehutanan MS Kaban, Senin (9/4) di Jakarta.

Kaban menyebutkan, sampai saat ini pemerintah sudah melepas kawasan hutan seluas 23 juta hektar untuk dikonversi menjadi perkebunan.

Akan tetapi, dari luasan hutan itu, hanya 2 juta hektar yang sudah termanfaatkan, sementara 21 juta hektar lainnya masih telantar.

Padahal, semua kayunya sudah diambil oleh perusahaan yang mendapatkan izin konversi. Kaban mengatakan, pihaknya akan mencabut izin konversi perusahaan yang menelantarkan lahan bekas kawasan hutan. Pemerintah akan menggugat perusahaan itu karena tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan kesepakatan.

"Izin konversi yang dicabut itu nantinya kami alihkan kepada perusahaan yang berminat mengelola perkebunan kelapa sawit. Dengan demikian, lahan yang telantar akan termanfaatkan," ujar Kaban.

Berdasarkan data Departemen Kehutanan, sembilan perusahaan dicabut izinnya yang sebagian besar beroperasi di wilayah Kalimantan.

Selain itu, 397 perusahaan perkebunan sudah diberikan surat peringatan yang sebagian besar membuka lahan di wilayah Sulawesi.

Dari jumlah itu, 49 perusahaan sudah mendapatkan surat peringatan ketiga, 135 perusahaan mendapatkan surat peringatan kedua, dan 213 perusahaan mendapatkan surat peringatan pertama.

Kaban menegaskan bahwa lahan yang telantar saat ini merupakan lahan yang subur dan cocok untuk perkebunan.

"Jadi, lahan itu memang bisa dimanfaatkan karena saat pelepasan sudah kami sesuaikan untuk perkebunan," tuturnya.

Selain untuk perkebunan kelapa sawit, lahan telantar tersebut rencananya juga akan dimanfaatkan secara optimal untuk pengembangan kawasan hutan tanaman industri dan hutan tanaman rakyat. Menurut Kaban, dua sektor ini akan menjadi sektor unggulan di industri kehutanan.

>small 1<>small 0

Sementara itu, untuk penerimaan sektor kehutanan, Departemen Kehutanan tahun ini menargetkan sebesar Rp 2,55 triliun. Penerimaan itu dicanangkan dari iuran provisi sumber daya hutan (PSDH) sebesar Rp 1,21 triliun, iuran dana reboisasi (DR) sebesar Rp 1,3 triliun, dan izin usaha pengusahaan hasil hutan dan kayu (IUPHHK) sebesar Rp 31 miliar.

Untuk tahun 2006, menurut data Departemen Kehutanan, realisasi penerimaan sektor kehutanan sebesar Rp 2,4 triliun dengan rincian dari PSDH Rp 560 miliar, DR Rp 1,73 triliun, dan IUPHHK Rp 111 miliar. (OTW)

Dua Pejabat Perusahaan Perkebunan Divonis Bebas

Selasa, 03 April 2007

Banjarmasin, Kompas - Dua pejabat perusahaan perkebunan PT Kintap Jaya Wattindo, General Manager Dwi Suryono dan Manajer Lapangan Tukas Banusuka, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Menurut hakim, keduanya tak terbukti merambah taman hutan raya di daerah itu.

Menurut penasihat hukum kedua terdakwa, Giyanto, vonis bebas disampaikan majelis hakim dalam sidang 24 Maret 2007. "Karena tidak terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," katanya, Senin (2/4).

Menanggapi putusan itu, Jaksa Aini Arsyad menyatakan akan mengajukan kasasi, sementara tiga penasihat hukum terdakwa menerima putusan hakim.

Dwi dan Tukas sempat ditahan oleh Polres Tanah Laut selama 16 hari pada September 2006. Polisi menduga keduanya bertanggung jawab atas pembukaan lahan untuk perkebunan karet yang diperkirakan masuk dalam wilayah Tahura Sultan Adam.

Menurut Giyanto, keterangan para saksi dan fakta di pengadilan menunjukkan kedua terdakwa tidak terbukti merambah ataupun membuka hutan di Tahura Sultan Adam. Majelis hakim yang dipimpin Ajidinnor menyatakan, lahan yang dibuka PT KJW sebelumnya adalah milik warga dan telah diganti rugi. (FUL)

Lahan Gambut Walhi Kalteng Desak Pencabutan Izin Sawit

Selasa, 20 Maret 2007

Palangkaraya, Kompas - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan Tengah mendesak Pemerintah Kabupaten Kapuas agar mencabut izin perkebunan sawit di kawasan program Pengembangan Lahan Gambut. Walhi menilai jika izin perkebunan itu dijalankan, tidak ada lagi areal yang tersisa bagi petani untuk sawah.

Kawasan Pengembangan Lahan Gambut 1,4 juta hektar merupakan satu masalah ekologi terbesar di Kalteng karena hampir seluruhnya rusak dan terbengkalai. Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang menyebutkan, hanya 30.000 hektar di kawasan itu yang berupa lahan pertanian.

Untuk mempercepat rehabilitasi dan revitalisasi kawasan PLG, pemerintah menerbitkan instruksi presiden (inpres). Menurut Teras, dengan inpres tersebut memungkinkan untuk segera mengonversi 20 persen atau sekitar 300.000 hektar kawasan PLG menjadi areal pertanian dan perkebunan. Sementara 80 persen dijadikan kawasan konservasi.

"Kami akan menginventarisasi berapa izin perkebunan sawit yang sudah dikeluarkan bupati. Saya secara ketat akan mengacu pada inpres yang wajib dipatuhi," kata Teras, Minggu (18/3).

Rencana mengubah 20 persen kawasan PLG menjadi areal budidaya itu disorot tajam Walhi. Penelusuran Yayasan Petak Danum (anggota jaringan Walhi Kalteng) menunjukkan, Pemerintah Kabupaten Kapuas telah menerbitkan izin membangun kebun sawit kepada sekitar 13 perusahaan. Luasannya 317.100 hektar. Jika terwujud, tak ada lagi areal untuk sawah. Demikian Direktur Eksekutif Walhi Kalteng Satriadi di Palangkaraya kemarin.

Membantah

Data Walhi itu dibantah Kepala Dinas Perkebunan Pemkab Kapuas Sungeb. Menurut dia, pemkab hanya menerbitkan izin perkebunan sawit bagi delapan perusahaan sejak 2004.

"Luasnya, saya tidak hafal. Yang pasti di bawah 200.000 hektar," kata Sungeb. Dia berharap izin itu tidak dicabut karena diterbitkan lebih dulu dibandingkan inpres. Seyogianya justru diselaraskan dengan program rehabilitasi dan revitalisasi PLG.

Teras mengemukakan, program itu hendak mencetak 93.000 hektar sawah baru sehingga luas keseluruhan sawah di kawasan PLG berjumlah 123.000 hektar. (Cas)