Monday, July 30, 2007

Lahan PT KJW Dipantau Lewat Satelit Sukardi: Untuk Memastikan Tak Rambah Hutan

Monday, 30 July 2007 01:20

PELAIHARI, BPOST - Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan (Kalsel) segera menyelidiki aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Kintap Jaya Watindo (KJW) apakah masuk atau di luar kawasan.

Kepala Dinas Kehutanan Kalsel Suhardi, mengatakan, sesuai izinnya PT KJW yang berlokasi di Desa Ranggang Dalam, Kecamatan Tangkisung Kabupaten Tala, berencana melakukan aktivitas perkebunannya di luar kawasan hutan.

Namun ada informasi sebagian aktivitas perusahaan tersebut ada yang dilakukan di dalam kawasan hutan lindung.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, tambahnya, perlu dilakukan penyelidikan melalui satelit yang akan menunjukkan peta wilayah PT KJW.

Kalau masuk dalam kawasan hutan lindung, sebelum beroperasi perusahaan harus mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan, karena izin lokasi yang dikantongi saat ini baru izin dari bupati setempat.

Bila aktivitasnya tersebut tidak masuk kawasan hutan lindung, perusahaan tidak perlu meminta izin Menteri Kehutanan tetapi harus tetap menyelesaikan izin analisa dampak lingkungan (AMDAL) maupun UPL/UKL.

"Kalau perusahaan tidak memiliki izin tersebut, bukan hanya Bappedalda yang protes, dinas kehutanan pun protes," katanya.

Pernyataan Suhardi tersebut, menanggapi protes yang dilakukan Bappedalda Tala kepada PT KJW yang kendati belum mengantongi izin AMDAL dan UPL/UKL dan HGU telah beroperasi.

Menurutnya, sebaiknya PT KJW dalam melaksanakan aktivitasnya sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan untuk menghindari kerusakan alam yang semakin parah.

Perusahaan, tambahnya, tidak bisa dengan serta merta mengklaim bahwa pihaknya telah mampu mengatur tata air dengan baik sebelum ada kajian UPL/UKL sebagai syarat lingkungan yang harus dipenuhi bagi seluruh perusahaan.

Apalagi tambahnya, sesuai dengan study literatur, sawit merupakan tanaman yang sangat rakus air namun tidak bisa menyimpan air dalam jumlah yang cukup besar pada musim banjir. ant


Perencanaan Kita Matang

Saturday, 28 July 2007 00:46

Dikonfirmasi via telepon selular, Legal PT KJW Gunawan Wibisono menegaskan seluruh kegiatan teknis di lapangan telah melalui perencanaan yang matang. Dipastikan tidak akan menimbulkan dampak atau menganggu tata air alami di Sungai Tabanio.

"Justru dengan pembangunan kanal dan pintu-pintu air di lokasi kebun berdampak positif terhadap tata air alami. Sudah beberapa tahun ini beberapa desa di sekitar kebun, seperti, Desa Ranggang, tidak pernah lagi kebanjiran. Inilah salah satu manfaat positif tata air kebun KJW," jelas Gunawan.

Mengenai Amdal (analisis mengenai dampak lingkungan), lanjutnya, saat ini sedang dalam proses oleh konsultan. Mengenai kegiatan operasional, izin usaha perkebunan telah dikantongi.

"Supaya kita memperoleh data objektif, mari kita bersama tim independen menyurvei dan melakukan kajian teknis di lapangan. Nanti akan ketahuan, apakah saluran air yang kami bangun berdampak negatif atau sebaliknya, positif," tukas Gunawan. roy

Wednesday, July 18, 2007

800 Ton Sawit Tak Terangkut

Wednesday, 18 July 2007 01:48

KOTABARU, BPOST - Aksi mogok massal buruh perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) kelapa sawit di Kotabaru, Senin (16/7), mengakibatkan 800 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tidak terangkut.

Ketua Gabungan Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit Kalsel Mubarok, mengatakan, akibat mogok kerja itu, perusahaan menderita kerugian ratusan juta rupiah.

"Kerugian langsung gaji karyawan yang tidak kerja karena mogok gaji tetap harus dibayar. Kerugian tidak langsung 800 ton TBS tidak terangkut nilainya sekitar Rp 400 juta," katanya.

Menghindari kerugian yang makin besar, pihaknya telah melakukan pendekatan kepada para buruh, namun kenyataannya buruh tetap menuntut pemberlakukan SK Gubernur Kalsel No:188.44/0159/KUM/2007 tentang penetapan upah minimum sektoral provinsi, pertanian, perkebunan dan industri kayu lapis, dengan jalan mogok kerja.

"Padahal kita telah menyampaikan pemberlakukan SK Gubernur itu menunggu hasil keputusan PTUN," ujarnya.

Menurutnya, kenaikan upah sebesar lima persen dari Rp 745 ribu menjadi Rp 782 ribu sesuai SK Gubernur Nomor 188.44/0159/KUM/2007 sebenarnya telah tertutupi oleh tunjangan natura berupa beras sebanyak 15 kg per bulan.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan SPSI Kotabaru M Simanjutak, mengatakan, buruh terpaksa mogok karena tidak ada kesepakatan dalam pertemuan sebelumnya.

Mogok itu dilakukan buruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Bersama Sejahtera Sakti (BSS) di Gunung Aru, Pulau Laut Timur, karyawan kebun di Sungai Kupang, Kelumpang Hilir dan Kelumpang Hulu. ant/dhs