Saturday, July 26, 2008

Dewan Kritisi Perusahaan Kelapa Sawit

Berita Martapura
Jumat, 25 Juli 2008

Martapura,-  Sorotan miring terhadap sepak terjang PT Mondrad Intan Barakat (MIB), ternyata bukan hanya datang dari kalangan eksekutif saja. Kalangan legislatif pun ternyata tak kalah berangnya dalam menyikapi persoalan yang ditumbulkan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ingin mengembangkan kebunnya di wilayah Kabupaten Banjar tersebut.

“Ya kalau dicari, masalah yang ditimbulkan perusahaan yang satu ini lumayan banyak. Soal lahannya yang lebih luas dari apa yang terdapat dalam dokumen Hak Guna Usaha (HGU), itu saya rasa baru satu persoalan saja,” ujar Ketua F-PPP DPRD Banjar Khairuddin, kemarin.

Menurut dia, hal lebih signifikan adalah mengapa perusahaan tersebut berani melakukan itu semua. Untuk itulah, Khairuddin mengajak semua pihak untuk bersama-sama introspeksi diri. Dimana kira-kira sumber kesalahannya. Sehingga perusahaan yang dalam hal ini berposisi sebagai investor di Kabupaten Banjar tidak melulu pada pihak yang dipersalahkan.

“Sekarang begini, okelah PT MIB terbukti berbuat kesalahan. Salah satunya melakukan pencaplokan lahan seluar 400 meter x 10 kilometer. Yang jadi pertanyaan saya, mengapa itu bisa terjadi? Karena logikanya perusahaan tidak akan berani melakukan hal-hal di luar kewenangannya tanpa ada peluang. Lalu dimana peluangnya,” katanya mempertanyakan.

Khairuddin pun mencoba menganalisa, jika persoalan itu muncul tidak lebih lantaran pembinaan dan pengawasan pemerintah daerah terhadap investor memang minim. Sehingga yang terjadi kemudian, karena merasa tidak dibina dan diawasi pihak perusahaan berbuat semaunya.

“Jujur saja, saya termasuk yang telah lama mengikuti sepak terjang perusahaan ini. Terus terang sejauh ini tidak ada bukti konkret sikap perduli perusahaan terhadap masyarakat sekitar. Saya tidak tahu apakah memang belum ada gerakan atau memang sama sekali tidak ada,” katanya.

Seperti pernah diberitakan, banyaknya persoalan yang dibuat perusahaan perkebunan sawit PT Mondrad Intan Barakat (MIB), membuat Bupati Banjar KH Khairul Shaleh berang. Akibatnya, proses perizinan perusahaan tersebut untuk berinvestasi di Kabupaten Banjar terancam ditinjau ulang.

“Perusahaan perkebunan sawit yang satu ini memang selalu saja bikin masalah. Beberapa waktu lalu ada masalah dengan warga. Kemudian dengan campur tangan pemerintah, persoalan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sekarang meeka kembali berulah. Kali ini ulahnya sudah kelewatan,” ungkap Kadisbun Banjar Wildan Amin.

Ulah tersebut menurut Wildan, adalah melakukan mark up luas areal di luar peta yang terdapat di dalam dokumen Hak Guna Usaha (HGU)-nya. Akibatnya, tentu saja persoalan tersebut menyulut kemarahan warga.

“Dalam peta HGU-nya sangat jelas jika areal perkebunan perusahaan ini tidak sampai di kawasan Desa Garis Hanyar dan Desa Cinta Puri. Namun tiba-tiba warga ribut, dan mengklaim jika kawasan di dua desa sebagian masuk dalam areal PT MIB. Nah, ternyata setelah di cek ke lapangan, informasi itu benar adanya,” katanya. (yan)

Distanbunak Kembangkan Integritas Ternak dan Palawija

Rabu, 6 Juni 2007

BATULICIN,-  Masyarakat petani kebun tidak hanya menaman padi, karet dan kelapa sawit saja. Lebih dari itu, untuk menunjang penghasilan mereka, Dinas Pertanian Perkebunan dan Peternakan (Distanbunak), melaksanakan proyek pemanfaatan lahan bawah dengan mengembangan integritas ternak serta palawija.

“Upaya ini kami lakukan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat di Kabupaten Tanbu,” katanya, ketika disambangi koran ini di ruang kerjanya, kemarin.

Dipaparkannya, pemanfaatan lahan bawah ini sebenarnya sangat perlu dilakukan. Pasalnya, lahan yang kosong bisa dimamfaatkan petani dengan cara menanam kacang hijau dan jagung. Dari hasil tanam itu, sedikit banyaknya bisa membantu memenuhi keperluan hidup para petani. Sehingga ke depannya, masyarakat tani tidak hanya melakukan pekerjaan menunggu kelapa sawit berbuah selama kurun waktu empat tahun lamanya.

“Yang pasti, selain mendapat hasil, langkah ini berguna untuk menunjang produksi tanaman kelapa sawit dan karet,” katanya.

Hanya saja, terang Edward, rencana ini harus memerlukan campur tangan dari perusahaan sekitar perkebunan. “Artinya, jika perusahaan melakukan pembangunan kebun secara kemitraan, masyarakat harus dilibatkan,” ujarnya.

Sejauh ini, imbuh dia, Distanbunak telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan perusahaan-perusahaan swasta dalam rangka pembinaan dan pengawasan kerja perusahaan untuk mendorong para petani supaya lebih maju. (kry)

Lahan CLS dan CLU untuk Sawit

jumat, 25 Juli 2008

RANTAU,-  Lahan rawa di Desa Baringin A kecamatan Candi Laras Selatan (CLS) kabupaten yang rencananya akan ditanami bibit karet oleh seorang pengusaha dari Banjarmasin ternyata memang belum diketahui oleh pihak Pemkab Tapin.

“Selama yang kami ketahui, lahan rawa di kawasan kecamatan Candi Laras Selatan dan Candi Laras Utara (CLU) maupun pada kecamatan lainnya diperuntukan untuk tanaman kelapa sawit,” tandas Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan kabupaten melalui Kabid Keamanan dan Sumberdaya H. Masyraniansyah kepada wartawan belum lama tadi di Rantau.

Menurut Masyraniansyah, yang akrab dipanggil H Oneng ini, lahan bawah yang terdiri dari kawasan rawa selama ini telah dicadangkan untuk penanaman perkebunan kelapa sawit dan untuk kawasan atas dicadangkan untuk perkebunan karet.

“Kalau memang ada investor atau pihak perorangan yang akan mengembangkan tanaman perkebunan karet di kawasan lahan bawah atau lahan rawa selama ini belum diketahui oleh pihak kami,” bebernya.

Dijelaskan H Oneng, menurut pengetahuannya selama ini bibit karet yang dapat tumbuh di kawasan rawa masih belum ada, dan kalaupun ada yang tumbuh itupun berada pada kawasan tanah basah saja bukan berada pada kawasan rawa yang terendam.

Untuk itu, ia pun merasa sanksi siapa tahu hal itu hanya janji atau akal-akalan saja dari pihak-pihak tertentu yang akan mengelabui masyarakat sehingga berkembanglah isu bahwa lahan rawa dapat ditanami karet dan sawit tergeser.

Sementara itu, secara terpisah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapin Abdurrahman, SH yang dikonfirmasi koran ini pun menjelaskan kalau memang ada pihak perorangan yang mengaku berasal dari Banjarmasin telah menguasai lahan rawa di desa Baringin A kecamatan CLS yang rencananya akan melakukan penanaman bibit karet.

“Siapun orangnya, boleh saja untuk menanam tanaman termasuk bibit karet di daerah ini, namun yang menjadi permasalahannya adalah orang tersebut bertempat tinggal di luar wilayah kecamatan CLS,” tegas Abdurrahman.

Dijelaskannya, berdasarkan PP nomor 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti rugi tanah telah diatur penguasaan tanah secara absenti tidak dibenarkan, karena pemiliknya beralamat di luar wilayah kecamatan.

Karena itu, tegasnya, hak kepemilikan tanah yang dikuasai di wilayah kecamatan CLS dan pemiliknya berada di Banjarmasin harus dikaji kembali dan diteliti secara faktual termasuk perolehannya berdasarkan apa.

Dijelaskannya pula, status tanah yang dikuasainya juga harus dilihat apakah berasal dari tanah Negara, tanah masyarakat karena menggarap tanah Negara atau lahan masyarakat berdasarkan atas penggarapan secara tradisional. (nti)