Saturday, October 14, 2006

Tersangka Donnie Cuma Diadukan Rusak Kebun Karet

Senin, 09 Oktober 2006 02:11

Banjarmasin, BPost
Bos PT Berkat Banua Inti (BBI), Donnie Leimena, menyayangkan tudingan atas dirinya sebagai perambah hutan sebagaimana dilansir BPost. Alasannya hanya dilaporkan sebagai perusak tanaman karet PT Kodeco, bukan terkait illegal logging dan illegal mining.

Laporan PT Kodeco atas dirinya itu, masih harus dibuktikan di pengadilan dan institusi peradilan ini yang berhak memvonis seseorang bersalah atau tidak. "Pengaduan PT Kodeco terhadap klien saya itu pun masih dugaan. Benar-tidaknya dugaan itu masih akan dibuktikan di pengadilan," kata Nizammudin SH MH, penasihat hukum Donnie Leimena, Sabtu (7/10).

Bahkan, Nizammudin mengungkapkan, ketika kliennya ditangkap terdapat beberapa kejanggalan. "Donnie sebelum ditahan hanya diberi surat panggilan sebagai saksi. Panggilan itu pun tertulis yang kedua, kami tidak pernah menerima panggilan pertama. Tapi, meski masih sebagai saksi, ia dibawa ke Polda seakan-akan sudah sebagai tersangka," jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda. Sidang praperadilan ini rencananya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (10/10) besok. Nizammudin juga menilai penahanan kliennya aneh, karena saat penahanan bukti masih minim. Polisi baru melengkapi bukti, seperti penyitaan alat berat setelah Donnie dalam sel.

Mengenai kasus yang dihadapi Donnie, Nizammudin mengutarakan, dalam pengaduan PT Kodeco sebenarnya hanya mengenai perusakan tanaman karet di lahan mereka. Karena itu, ia heran terhadap sangkaan polisi bahwa Donnie dianggap sebagai pelaku illegal logging dan illegal mining sehingga ‘divonis’ sebagai perambah hutan.

Tersangka Donnie ditahan Polda karena diduga seolah-olah melakukan kegiatan operasional penambangan di luar Kuasa Penambangan (KP) miliknya. Dalam hal ini, di areal HPH milik PT Kodeco di Desa Sungai Dua Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu. Sangkaan Polda Kalsel itu dilansir BPost edisi 4 Oktober 2006 dengan judul Perambah Hutan Praperadilankan Kapolda.

Donnie pun diancam pasal berlapis, yaitu Pasal 78 ayat 6 jo Pasal 50 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 31 UU Nomor 11 Tahun 1967 tentang Pertambangan dan Pasal 41 UU No 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.

Mencermati fakta dan bukti yang ada, Nizammudin, mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Namun, permohonan itu belum juga dikabulkan Kapolda dengan alasan masih diperlukan dalam penyidikan dan dikhawatirkan Donnie melarikan diri. pwk

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

No comments: