Wednesday, August 29, 2007

LH Tolak Turun Bersama Tim Kanal PT KJW Jauh dari Sungai Tabanio

Monday, 06 August 2007 23:35

PELAIHARI, BPOST- Anggota DPRD Tala bersama Tim, Senin (6/8), akhirnya turun ke lapangan meninjau kanal (saluran air) milik PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) di Desa Ranggang Dalam Kecamatan Takisung yang ditengarai mengganggu aliran air alami di Sungai Tabanio.

Sayang kegiatan lapangan itu tak diikuti oleh pihak Kantor Lingkungan Hidup (LH). Padahal sebagai institusi teknis yang membidangi lingkungan, andil mereka sangat dinantikan.

Apalagi, sebelumnya Kantor LH telah melayangkan surat ke KJW yang intinya meminya supaya aktivitas operasional perusahaan dihentikan untuk sementara dan menghentikan penggunaan air Sungai Tabanio hingga adanya kejelasan kelayakan lingkungan.

Seperti diwartakan, Kantor LH Tala menilai sistem tata air yang dibangun KJW menyalahi ketentuan teknis, jaraknya sangat dekat dengan Sungai Tabanio. Kanal KJW juga dinilai berpotensi mengganggu tata air alami karena adanya pintu-pintu air yang berfungsi sebagai pengontrol debit air di Sungai Tabanio.

Ketidakhadiran pihak Kantor LH itu sendiri disesalkan anggota DPRD Tala. "Apa pun alasannya, semestinya Kantor LH turun bersama tim. Ini penting supaya masalahnya menjadi clear, supaya bisa melakukan evaluasi bersama," kata H Aus Al Ansyari dan Imam Kanapi, anggota DPRD Tala, di sela peninjauan lapangan.

Tim yang turun bersama anggota dewan, di antaranya melibatkan unsur dinas perkebunan, Camat Takisung, dan pihak KJW.

Pantauan di lapangan, saluran KJW yang berhubungan dengan Sungai Tabanio ternyata cukup jauh, sekitar 300 meter. Terdapat pintu air permanen di bagian ujung.

"Pintu air ini menutup dan membuka secara otomatis. Seperti sekarang menutup, karena air sedang pasang. Jadi, kami sama sekali tidak menggunakan air alami," jelas Departement Legal PT KJW RKE Gunawan Wibisono SH.

Setelah meninjau tata air KJW, Tim menilai tata air alami (Sungai Tabanio) tidak terganggu dengan kanal-kanal KJW. "Sungai Tabanio ini berada di hilir, posisinya lebih rendah. Tidak mungkin airnya mengalir ke topografi yang lebih tinggi ," tukas Kabid Usahatani Disbun Ariffin.

Kepala Kantor LH Ir Zulikifli Chalid kepada BPost, Jumat pekan tadi, mengatakan pihaknya tidak perlu lagi turun ke lapangan. "Untuk apa lagi? Kami sudah ke lapangan, kami sudah tahu permasalahannya. Yang pasti KJW aktivitas KJW belum didukung Amdal." roy

Baru Satu Perusahaan Ajukan Permohonan

Thursday, 02 August 2007 01:30

PELAIHARI, BPOST - Sebagian besar perusahaan perkebunan di Tanah Laut belum memperlihatkan respon signifikan terkait rencana dinas kehutanan menertibkan dan menata kebun yang merambah kawasan hutan.

Secara teknis, penertiban tersebut akan dihandle oleh tim penertiban yang melibatkan beberapa instutusi terkait. SK Tim telah ditandatangani Bupati H Adriansyah. Tim telah mengirimi seluruh perusahaan perkebunan terkait rencana penertiban itu.

Data diperoleh dari tim, baru satu perusahaan yang telah mengajukan permohonan pengecekan lahan. Itu pun baru sebatas surat dan belum ada tindak lanjutnya. Data di Dishut Tala, tercatat 18 perusahaan perkebunan di Tala yang lahannya masuk kawasan hutan. Sebagian besar adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit.

"Ya, sudah ada satu yang mengajukan permohonan yaitu anak perusahaan atau groupnya PT DMS (Damit Mitra Sekawan). Tapi, mereka belum datang lagi ke kantor untuk mengambil jawaban dari kami," tutur anggota tim yang juga Kabid Perlindungan dan Konservasi Alam (PKA) Dishut Tala Syukraeni Syukran, kemarin.

Rini begitu Syukraeni disapa menerangkan prosedur penertiban dan penataan perkebunan yang masuk kawasan hutan diawali dengan permohonan dari pihak perusahaan. Selanjutnya mereka mesti mengambil jawaban dari Dishut sekaligus menjadwalkan agenda lapangan (pengukuran lahan).

Pengukuran lahan itu bagian terpenting untuk mengetahui seberapa luas areal kebun yang masuk kawasan hutan. Selanjutnya Tim akan mengusulkan ke Menhut guna dimintakan persetujuan solusi.

Seperti dijelaskan ketua tim yang juga Kadishut Tala H Aan Purnama alternatif solusi yang dirancang yakni pihak perusahaan melibatkan masyarakat sekitar dalam aktivitasnya melalui pola hak kelola. Kelak saat berproduksi dilakukan bagi hasil dengan syarat penanaman pohon kehutanan di antara pohon tanaman kebun.

Sementara informasi diperoleh BPost, rencana penertiban itu mulai membuat gelisah kalangan pengusaha perkebunan di daerah ini. Mereka merasa selalu diobok-obok sehingga sebagian merasa tidak tenang berinventasi di Tala.

"Penertiban ini sama sekali bukan untuk mengusik ketenanan investasi perkebunan. Justru sebaliknya, ini adalah bagian dari upaya memberikan kepastian usaha dan ketenangan berusaha. Soalnya setelah dilakukan penataan, mereka memiliki kejelasan dan kepastian tentang keberadaan dan status lahannya," tukas Aan. roy