B- Post KOTABARU, KAMIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, mendesak pemerintah daerah menghentikan pembangunan pabrik minyak goreng (Migor) PT Golden Hope Nusantara (GHN) untuk sementara, karena perizinannya masih belum lengkap.
Ketua DPRD Kotabaru Alpidri Supian Noor, Senin (10/5/2010), mengatakan, sebelum perizinan untuk mendirikan bangunan pabrik itu selesai kegiatan mereka harus dihentikan.
"Kami khawatir, jika proses pembangunanya selesai tanpa memiliki izin, kasihan investor yang telah mengeluarkan biaya cukup besar itu akan menemui masalah yang lebih rumit," katanya.
Menurut dia, ketegasan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum terhadap investor di daerah.
Wakil Bupati Kotabaru H Fatizanolo Saiago, menuturkan, orang yang pertama menolak pembangunan pabrik minyak goreng adalah dirinya. "Karena berdekatan dengan permukiman, jika ingin membangun pabrik tolong mencari lokasi yang agak jauh dari permukiman," katanya.
Wabup mengimbau, semua pihak untuk bertindak arif dan tidak sembarangan dalam menerbitkan izin pembangunan pabrik.
PT Golden Hope Nusantara merupakan group perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Minamas yang berencana membangun pabrik minyak goreng dengan nilai investasi Rp 740 miliar.
No comments:
Post a Comment