Sunday, December 23, 2012

Walhi Kalsel Layangkan Surat ke Kementerian LH

(Minggu, 23 Desember 2012)

BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Berbagai bentuk desakan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terkait dugaan pencemaran air sungai Bakau, akibat jebolnya tempat pembuangan limbah perusahaan yang disebut-sebut warga.

Menanggapi dugaan pencemaran lingkungan oleh limbah CPO (crude palm oil), Walhi tak hanya mendesak Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kotabaru, tuk segera mengabarkan hasil sampel air.

Namun, sebelumnya walhi juga melayangkan surat, sebagai bentuk desakan terkait dugaan tercemarnya lingkungan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup, Deputi Pengendalian Pencemaran dan Deputi Penegakan Lingkungan Hidup BLHD provinsi.

"Sudah kita kirimkan surat sebagai bentuk desakan itu," ujar Direktur Eksekutif Walhi, Dwitho Frasetyandy.

Tuesday, June 29, 2010

Warga Desa Tabanio Kembali Datangi Dewan

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Puluhan warga Desa Tabanio Kecamatan Takisung, Kabupaten Tanahlaut (Tala) saat ini berada di gedung DPRD Tala guna mnyampaikan aspirasi terkait keberadaan investasi perusahaan kelapa sawit.
Investasi perusahaan kelapa sawit di Tabanio memunculkan pendapat pro dan kontra di kalangan warga setempat. Mereka yang saat ini datang ke dewan beberapa pekan lalu pernah datang juga ke dewan yang intinya mengeluhkan investasi perusahan sawit tersebut yang dnilai kurang transparan.
Sebelumnya, pascamereka kedatangn warga ke dewan keesokan harinya giliran wargadari kelompok pro yang datang ke dewan didampingi aparatur desa dan pihak perusahaan.
(idda royani)

Banjarmasinpost.co.id - Senin, 28 Juni 2010

Friday, May 21, 2010

Hentikan Operasional Pabrik Minyak Goreng!

B- Post KOTABARU, KAMIS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotabaru, mendesak pemerintah daerah menghentikan pembangunan pabrik  minyak goreng (Migor) PT Golden Hope Nusantara (GHN) untuk sementara, karena perizinannya masih belum lengkap.   

Ketua DPRD Kotabaru Alpidri Supian Noor, Senin (10/5/2010), mengatakan, sebelum perizinan untuk mendirikan bangunan pabrik itu selesai kegiatan mereka harus dihentikan.

"Kami khawatir, jika proses pembangunanya selesai tanpa memiliki izin, kasihan investor yang telah mengeluarkan biaya cukup besar itu akan menemui masalah yang lebih rumit," katanya.

Menurut dia, ketegasan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk memberikan rasa aman dan kepastian hukum terhadap investor di daerah.

Wakil Bupati Kotabaru H Fatizanolo Saiago, menuturkan, orang yang pertama menolak pembangunan pabrik minyak goreng adalah dirinya. "Karena berdekatan dengan permukiman, jika ingin membangun pabrik tolong mencari lokasi yang agak jauh dari permukiman," katanya.

Wabup mengimbau, semua pihak untuk bertindak arif dan tidak sembarangan dalam menerbitkan izin pembangunan pabrik.

PT Golden Hope Nusantara merupakan group perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Minamas yang berencana membangun pabrik minyak goreng dengan nilai investasi Rp 740 miliar.