Thursday, October 19, 2006

Izin Lokasi KJW Di Luar Tahura

Selasa, 17 Oktober 2006 01:06:23

Pelaihari, BPost
Manajemen PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) bisa bernafas lega. Sesuai hasil pengecekan ulang di lapangan, izin lokasi yang dikantongi perusahaan perkebunan itu ternyata tidak masuk kawasan Taman Hutan Raya (Tahura).

"Tidak masuk. Areal perkebunan PT KJW tidak ada yang masuk Tahura," tegas Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Kalsel Ir Hudoyo kepada BPost, Selasa (17/10), usai menghadiri Sosialisasi Produk Domestik Bruto (PDRB) Hijau di ruang pertemuan lantai II Kantor Bupati Tala.

Penegasan Hudoyo itu bertolak belakang dengan pendapat penyidik Resrim Polres Tala yang memastikan areal perkebunan KJW di Dusun Riam Pinang Desa Tanjung Kecamatan Pelaihari menjamah Tahura.

Bahkan, polisi telah menangkap dan memproses dua petinggi KJW yaitu DS (ge-neral manajer) dan TP (direktur lapangan). Keduanya dinyatakan sebagai pihak yang harus bertanggungjawab atas penebangan hutan di kawasan Tahura seluas 10-an hektare.

Luas areal perkebunan KJW 3.200 hektare sesuai izin lokasi tertanggal 2 Juni 2006 yang ditandatangani Bupati Tala Drs H Adriansyah berdasarkan pemetaan BPN Tala. Lokasinya di Desa Tebing Siring dan Tanjung Kecamatan Pelaihari. Rencananya KJW akan membuka kebun karet di situ.

Pascamencuatnya kasus tersebut, instansi lintas sektor di Tala turun ke lapangan guna melakukan pengecekan ulang didasarkan atas peta tata ruang yang ada. BPKH juga terlibat dalam kegiatan tersebut.

Informasi diperoleh, izin lokasi KJW tersebut memang tidak lagi berada di dalam kawasan Tahura jika merujuk pada revisi tata ruang (peta kawasan hutan) nomor 453. Namun sejak diusulkan dua tahun silam, revisi ini khabarnya belum disetujui oleh Menhut.

Mengacu penunjukkan 453 itu, areal KJW di Pelaihari itu memang tidak masuk Tahura. Kita juga sudah melakukan pengukuran ulang bersama-sama, dan memang tidak masuk (Tahura)," tandas Hudoyo.

Hasil pengukuran tersebut diketahui Bupati Tala dan telah diusulkan ke Gubernur. Selanjutnya tinggal dimintakan penetapan dari Menhut.

Sementara itu, penyidik Polres Tala telah menuntaskan penyidikan terhadap kedua petinggi KJW. Berkas acara pemeriksaan (BAP) nya bahkan sudah P21 atau lengkap.

Dikonfirmasi via telepon selular, Kapolres Tala AKBP Drs Sumarso melalui Kasat Reskrim Iptu Rofikoh Yunianto mengatakan, pelimpahan tahap akhir (BAP, barang bukti, dan tersangka) kepada jaksa penuntut umum (JPU) dilakukan Jumat (13/10) pekan tadi. roy

Copyright © 2003 Banjarmasin Post

No comments: