Sunday, November 19, 2006

Pengusaha Sawit Kecewa

Jumat, 17 November 2006
Jakarta, Kompas - Pengusaha kelapa sawit dan udang merasa kecewa karena tidak termasuk sebagai sektor usaha yang menerima insentif Pajak Penghasilan yang baru diumumkan pemerintah. Padahal, kedua sektor ini juga membutuhkan insentif tersebut untuk meningkatkan investasi agar memiliki nilai tambah.

"Kami sudah sering kemukakan bahwa industri hilir kelapa sawit selama ini masih kurang berkembang sehingga harus ada insentif juga. Jika seperti ini, wajar Indonesia hanya mampu menjadi eksportir minyak sawit mentah terbesar dunia tanpa nilai tambah apa pun," kata Ketua Harian Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Derom Bangun saat dihubungi di Medan, Kamis (16/11).

Industri kelapa sawit wajib menyetor Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 tentang laba perusahaan sebesar 30 persen kepada pemerintah. Artinya, jika perusahaan memperoleh laba Rp 1 miliar dalam setahun, perseroan wajib menyetor sebesar Rp 300 juta kepada pemerintah. Kondisi ini menyebabkan industri hilir kelapa sawit sulit berkembang.

Hal itu karena industri kelapa sawit masih harus mengembangkan infrastruktur sendiri di kawasan kebun hingga ke pabrik kelapa sawit. Selanjutnya, kerusakan jalan dari pabrik menyebabkan ongkos angkut minyak sawit mentah (CPO) ke industri pengolahan menjadi mahal.

Malaysia menerapkan PPh lebih rendah dari 30 persen untuk seluruh jenis industri. Pada kelapa sawit, Derom yakin nilai yang dipungut jauh lebih rendah karena merupakan salah satu sektor andalan Malaysia. Pemerintah Malaysia juga membangun infrastruktur, yakni dari jalan hingga pelabuhan, sehingga ongkos produksi dapat ditekan.

"Kalau pemerintah serius ingin mengembangkan kelapa sawit sebagai industri pionir, insentif PPh sangat dibutuhkan. Kebijakan ini akan meningkatkan daya saing kami dengan Malaysia pada produk hilir kelapa sawit," katanya.

Indonesia memproduksi 13,3 juta ton CPO tahun 2005, sedangkan Malaysia sekitar 15 juta ton tahun 2005. Tahun ini ditargetkan produksi meningkat menjadi 15,2 juta ton, sedangkan Malaysia sebesar 15,1 juta ton.

Budidaya udang

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Ady Surya mengaku kecewa atas pengabaian terhadap usaha budidaya udang dalam kebijakan pemberian insentif PPh. Padahal, antusiasme investor untuk menanamkan modalnya pada usaha budidaya dan pengolahan udang begitu besar.

Lebih dari itu, volume produksi udang hasil budidaya pun cenderung meningkat setiap tahun. Seperti pada tahun 2003 sebanyak 193.935 ton, tahun 2004 menjadi 238.843 ton, dan tahun 2005 mencapai 279.539 ton. Sebaliknya, udang hasil penangkapan di laut cenderung stagnan, rata-rata 240.829 ton per tahun.

Luas lahan yang potensial untuk budidaya udang 1,3 juta hektar, tetapi yang tergarap baru lebih kurang 375.000 hektar. Volume produksi pada tambak intensif 20 ton per panen, tambak semi-intensif 3 ton-5 ton per panen, dan tambak tradisional 0,5 ton per panen.

"Dengan luas lahan potensial yang belum tergarap, berarti peluang investasi dalam usaha budidaya udang begitu besar. Demikian pula dengan peluang produksi budidaya. Jadi, pantas jika industri perikanan budidaya juga diberikan insentif," kata Ady.

Ia juga kecewa dengan insentif PPh hanya diberikan bagi usaha penangkapan ikan di Samudera Hindia. Itu berarti, usaha tersebut hanya tersebar di timur Sumatera dan selatan Jawa. Kebijakan itu justru menghambat peluang usaha perikanan di kawasan timur Indonesia (KTI).

"Jika pemerintah serius mendongkrak usaha penangkapan dan pengolahan ikan, seharusnya insentif itu diberikan untuk investasi di KTI. Di sana merupakan sentra potensi dan produksi perikanan," ujar Ady. (jan/ham)

No comments: