Kamis, 25 Januari 2007
Palangkaraya, Kompas - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah berencana mencabut izin perkebunan yang tak diaktifkan. Dari total 300 perkebunan besar dengan areal 4,5 juta hektar di provinsi itu, 196 di antaranya atau 2,8 juta hektar lahan belum dimanfaatkan.
Didukung kabupaten/kota, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) memberi tenggat hingga pertengahan tahun 2007 kepada para pemegang izin perkebunan yang belum aktif itu. "Akan dicari investor lain yang benar-benar berniat membuka kebun, bukan cuma pegang izin," kata Gubernur Kalteng Agustin Teras Narang di Palangkaraya, Rabu (24/1).
Perusahaan perkebunan yang tak beroperasi itu dinilai mengganggu masuknya calon investor. Pasalnya, kata Teras, Kalteng seolah sudah penuh sehingga tidak ada lagi kesempatan untuk berinvestasi di perkebunan.
Kenyataannya, potensi untuk perkebunan ada, tetapi tidak aktif karena tidak digarap. Ke-300 perkebunan pemegang izin lokasi terdiri atas perkebunan sawit, karet, nilam, dan tebu. Jumlah izin perkebunan sawit paling banyak, yakni dimiliki 250 perusahaan.
Secara terpisah Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Cabang Kalteng Teguh Patriawan menyarankan, dalam kaitan pemberian izin itu, perusahaan yang akan mendapat izin sebaiknya meminta arahan bupati sebelum memperoleh lahan. Lahan kemudian disurvei dan jika dinilai baik, barulah izin lokasi dikeluarkan. Selanjutnya, perusahaan yang bersangkutan bisa mulai menggarap sekaligus mengurus administrasi perusahaan. (CAS)
No comments:
Post a Comment