Tuesday, March 27, 2007

Investor Terkendala Kawasan Hutan

Jumat, 23 Februari 2007 01:09

Tanjung, BPost
Investor yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit terkendala status lahan yang termasuk kawasan hutan. Untuk mengurus izin relatif sulit dan lama karena harus melalui Departemen Kehutanan.

Dua investor asal Sumatera, PT Sinar Alam Niaga Raya dan PT Multi Makmur Mitra Alam, berniat membangun perkebunan seluas 20 ribu hektare (ha) di Desa Binjai, Uwi dan Santu’un, Kecamatan Muara Uya Kabupaten Tabalong.

Dinas Perkebunan setempat telah memberikan rekomendasi teknis karena lahan di sana memang dinilai cocok untuk kebun sawit. Namun Dinas Kehutanan menyatakan perlu prosedur khusus, karena lahannya termasuk kawasan hutan. "Kalau di luar hutan mungkin bisa izin bupati. Karena kawasan hutan izinnya diurus ke pusat," kata Subdin Perencanaan Hutan Norzain A Yani, Kamis (22/2).

Norzain menambahkan, investor itu masih mencari lahan di luar kawasan hutan atau lahan hutan produksi konversi (HPK) agar prosedur lebih mudah. Lahan HPK yang masih terbuka untuk rencana perkebunan di Kabupaten Tabalong, tinggal 14 ribu hektare.

Dua ribu hektare ada di kawasan Banyu Tajun Kecamatan Tanjung berupa lahan HPK kering. Sedangkan 12 ribu hektare lainnya di Kecamatan Banua Lawas, berbatasan dengan Amuntai dan Barito Timur (bartim) berupa lahan rawa-rawa atau basah.

"Khusus lahan di Banua Lawas sudah ada permohonan dari PT Cakung untuk perluasan areal kebun sawit mereka di Bartim," tambahnya.

Menurutnya pencaplokan kawasan hutan dan hutan untuk dijadikan perkebunan sebenarnya bisa saja. Namun prosedur perizinan langsung ditangani Departemen Kehutanan. nda

No comments: