Thursday, 24 May 2007 01:29
PELAIHARI, BPOST - Aktivitas perkebunan kelapa sawit PT Sarana Subur Agrindotama (SSA) di Kecamatan Jorong dikeluhkah warga sekitar, karena merambah lokasi kuburan.
Justru Kita Pelihara
DANA Hanura, kuasa hukum PT SSA membenarkan sepuluh kuburan warga masuk hak guna usaha (HGU perusahaan itu. Namun kuburan itu tak dijamah.
"Kuburan justru kita pelihara, sehingga tetap terlihat rapi," ujarnya via telepon, Rabu (23/5).
Dia justru menyayangkan sikap warga yang menuding perusahaan telah melakukan pencaplokan tanah tanpa didukung bukti otentik, seperti segel adat atau sertifikat. "Kalau mereka memang memiliki bukti kuat, silakan menggugat. Sayangnya yang melontarkan tuduhan itu, pihak yang tidak memiliki atas hak," katanya. roy/udi
"Berdasarkan laporan warga Desa Jorong dan saya sudah cek ke lapangan, Selasa tadi, aktivitas PT SSA memang menjamah kuburan," ujar anggota DPRD Tala HM Djadi, Rabu (23/5).
Permasalahan itu telah disikapi DPRD Tala dengan memanggil pejabat instansi lintas sektor, pekan tadi. Dalam pertemuan terungkap PT SSA telah mengantongi izin HGU (hak guna usaha) Nomor 02 tahun 1995 yang diterbitkan BPN pusat dengan luas areal seluas 1.700 ha di Desa Jorong dan Batalang.
Namun belum memiliki sejumlah izin lainnya, seperti, izin usaha perkebunan dari Disbun dan belum memiliki dokumen AMDAL dari Kantor Lingkungan Hidup. "Mestinya PT SSA belum bisa beroperasional. Untuk itu, kami minta bupati segera menghentikan kegiatan operasional PT SSA hingga izin-izin lain dikantongi dan permasalahan dengan warga terselesaikan," tukas Djadi.
Kadisbun Tala HA Rachman Said dalam suratnya nomor 525/44/UT.1 5 Februari yang ditujukan kepada manajemen PT SSA menegaskan perusahaan dilarang melakukan kegiatan operasional sebelum mengantongi izin usaha perkebunan. Sementara Kepala Kantor LH Zulkifli Chalid dalam suratnya nomor 660/028-Amdal/KLH 12 Maret menyatakan pihaknya belum pernah memberikan surat rekomendasi persetujuan Amdal bagi PT SSA.
HGU PT SSA, sebut Djadi, semula untuk perkebunan karet. Setelah lama vakum, sekira dua tahun lalu digarap kembali, namun dengan komoditas berbeda yaitu kelapa sawit. Belum diketahui apakah alih komoditas ini telah diketahui/disetujui oleh pejabat berwenang.
Di areal HGU PT SSA tersebut terdapat kandang dan areal pengembalaan sapi warga seluas kurang lebih 10 hektare dan kebun karet sekira 20an hektare. Ini yang kemudian beberapa bulan silam sempat memunculkan ketegangan karena pihak perusahaan telah menggusur sebagian tanaman karet dan selanjutnya akan menggusur kandang. roy
No comments:
Post a Comment