Wednesday, July 18, 2007

800 Ton Sawit Tak Terangkut

Wednesday, 18 July 2007 01:48

KOTABARU, BPOST - Aksi mogok massal buruh perusahaan perkebunan besar swasta (PBS) kelapa sawit di Kotabaru, Senin (16/7), mengakibatkan 800 ton tandan buah segar (TBS) kelapa sawit tidak terangkut.

Ketua Gabungan Pengusaha Perkebunan Kelapa Sawit Kalsel Mubarok, mengatakan, akibat mogok kerja itu, perusahaan menderita kerugian ratusan juta rupiah.

"Kerugian langsung gaji karyawan yang tidak kerja karena mogok gaji tetap harus dibayar. Kerugian tidak langsung 800 ton TBS tidak terangkut nilainya sekitar Rp 400 juta," katanya.

Menghindari kerugian yang makin besar, pihaknya telah melakukan pendekatan kepada para buruh, namun kenyataannya buruh tetap menuntut pemberlakukan SK Gubernur Kalsel No:188.44/0159/KUM/2007 tentang penetapan upah minimum sektoral provinsi, pertanian, perkebunan dan industri kayu lapis, dengan jalan mogok kerja.

"Padahal kita telah menyampaikan pemberlakukan SK Gubernur itu menunggu hasil keputusan PTUN," ujarnya.

Menurutnya, kenaikan upah sebesar lima persen dari Rp 745 ribu menjadi Rp 782 ribu sesuai SK Gubernur Nomor 188.44/0159/KUM/2007 sebenarnya telah tertutupi oleh tunjangan natura berupa beras sebanyak 15 kg per bulan.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan SPSI Kotabaru M Simanjutak, mengatakan, buruh terpaksa mogok karena tidak ada kesepakatan dalam pertemuan sebelumnya.

Mogok itu dilakukan buruh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Bersama Sejahtera Sakti (BSS) di Gunung Aru, Pulau Laut Timur, karyawan kebun di Sungai Kupang, Kelumpang Hilir dan Kelumpang Hulu. ant/dhs


No comments: