Senin, 16 Juli 2007
BANJARMASIN – Pengawasan aparat terkait terhadap aktivitas angkutan batubara di kawasan Jl PM Noor mulai longgar. Buktinya, paska penertiban pelaku pungli yang digelar Poltabes Banjarmasin Sabtu (5 Mei) sekira 2 bulan lalu, angkutan batubara mulai melanggar kesepakatan dengan warga setempat.
Sekadar mengingatkan, sebelumnya telah disepakati bahwa angkutan batubara boleh melintas di Jl PM Noor, mulai pukul 19.00-07.00 Wita. Namun, dalam beberapa minggu terakhir, armada emas hitam itu masih terlihat melintas hingga pukul 08.00. Kondisi jelas dikeluhkan warga yang merasa terganggu. “Bagaimana ini, angkutan batubara telah melanggar kesepakatan. Tapi, aparat kok seperti tutup mata,” kesal seorang warga Pelambuan, Banjarmasin Barat, seraya minta namanya tidak dikorankan.
Parahnya lagi, selain melanggar batas waktu operasional, angkutan batubara juga terkesan tidak mengindahkan instruksi Polda Kalsel. Sebab, jajaran Polda Kalsel telah menerapkan uji coba tahap III angkutan batubara. Ketentuannya adalah, stockpile wilayah Tapin dan wilayah Kabupaten Banjar mulai buka jam 15.00 wita dan tutup jam 03.00 wita. Sedangkan stockpile wilayah Banjarmasin mulai buka jam 19.00 wita, dan tutup jam 06.00 wita. Kemudian untuk meminimalisir kemacetan jalan umum, Dit Lantas Polda Kalsel juga membenahi tata cara pengangkutan. Diantaranya, saat masuk stockpile truk dilarang beriringan atau konvoi, tapi bergiliran satu persatu. Selain itu, muatan dilarang melebihi 6,6 ton dan wajib ditutup terpal.
Pantauan koran ini dalam beberapa minggu terakhir di Jl PM Noor, truk batubara bermuatan terlihat konvoi, sehingga tidak ada celah bagi pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut. Kondisi jalan bertambah macet akibat truk yang sudah kosong balik arah dan kembali melintas di jalan tersebut dengan cara konvoi pula. “Kami warga sudah mengalah memberikan izin angkutan batubara melintas di kawasan ini. Seharusnya para sopir truk mematuhi dan jangan lagi ada konvoi, terutama sebelum pukul 24.00 Wita,” pinta warga.(sga)
No comments:
Post a Comment