Sunday, 08 July 2007 02:30
KOTABARU, BPOST - Untuk memperlancar program perluasan areal perkebunan karet dan kelapa sawit di Kotabaru, anggota DPRD setempat mendesak bupati mencabut izin hak guna usaha sejumlah perusahaan pemegang hak penguasahaan Hutan (HPH) bermasalah.
"Kami ingin pemerintah bertindak tegas mencabut HGU atau HPH perusahaan yang bermasalah, dan lebih baik kawasan tersebut kita serahkan untuk perluasan perkebunan kelapa sawit dan karet untuk rakyat," kata Ketua DPRD Kotabaru M Alamsyah, Kamis (6/7).
Menurutnya di Kotabaru terdapat beberapa perusahaan bermasalah tidak memanfaatkan dan mengelola kawasan HPH dan HGU dengan baik, dibiarkan terbengkalai.
Anggota DPRD Kotabaru Afidri menambahkan, sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit juga membuka areal perkebunan melebihi izin HGU yang dikantonginya.
"Setelah melakukan tinjau lapangan, kami menemukan beberapa perusahaan nakal, tidak memanfaatkan kawasan yang telah diterbitkan izinnya, dan sebagian yang lain membuka kawasan melebihi luas areal HGU," katanya.
Berdasarkan data sementara, 11-12 HGU dan HPH di wilayah hukum Kotabaru, berupa tanaman perkebunan kelapa sawit sekitar 170 ribu haktare dan sebagian karet.
Namun hingga saat ini pemerintah daerah belum mengetahui seberapa besar prosentase pemanfaatan kawasan yang telah dikeluarkan izinnya itu dikelola dengan benar sesuai aturan oleh perusahaan pemegang izin.
Selaian mencabut perizinan HGU dan HPH yang bermasalah, DPRD juga mendesak Pemkab Kotabaru dapat membantu masyarakat untuk dapat memanfaatkan kawasan hutan yang gundul, terutama kawasan hutan yang telah dibabat habis kayu-kayunya. dhs/ant
No comments:
Post a Comment