Saturday, 07 July 2007 03:25
PELAIHARI, BPOST - Warga Desa Pemalongan, Kecamatan Pelaihari, Tanah Laut (Tala) resah. Ini menyusul aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Damit Mitra Sekawan (DMS), yang menjamah lahan dan merusak tanaman mereka.
Informasi diperoleh, perusahaan melakukan aktivitas lapangan tersebut karena mengantongi hak guna usaha (HGU) di lokasi tersebut. Sementara warga Pemalongan mengklaim lahan itu milik mereka yang sebagian telah lama dimanfaatkan dengan ditanami aneka ragam tanaman pertanian maupun perkebunan.
Pemerintah Desa Pemalongan telah melaporkan masalah tersebut ke BPN, Pemkab Tala, DPRD, dan pihak terkait lainnya. Namun hingga kini belum ada respon yang memadai.
Tiga hari lalu Sekdes Pemalongan Suranianto bersama dua warganya kembali mendatangi BPN. "Kami justru disuruh mengadu dulu ke Bupati. Padahal, masalah tanah itu kan kewenangan BPN," tutur Suranianto.
Ia berharap instansi terkait segera turun tangan membantu menuntaskan masalah sengketa lahan di desanya. Pasalnya warga semakin resah menyusul terus berlangsungnya aktivitas penggusuran lahan masyarakat oleh perusahaan sawit.
Setidaknya sudah ada 2,9 hektare lahan berisi pohon karet berusia lima bulan milik H Seno yang tergusur sejak perusahaan sawit melakukan aktivitas tiga bulan lalu. "Sudah 60 pohon karet milik saya yang tumbang karena dibuldoser. Seolah miliknya, perusahaan langsung menanami lahan saya itu dengan sawit," keluh Seno.
Suranianto mengharapkan masalah sengketa lahan tersebut diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan. Jika melalui hukum warganya pasti kalah, karena sebagian besar tidak memiliki validitas kepemilikan atas tanah.
Diakuinya pihak perusahaan memang telah mengganti rugi sebagian lahan warga. Namun umumnya warga melepas karena terpaksa. Nominalnya pun kecil, berkisar Rp 500 ribu- Rp 1 juta per hektare.
Dikonfirmasi Asisten Kepala wilayah Barat (Tala) PT DMS Ismet menegaskan perusahaannya bekerja secara profesional. "Lahan yang sudah kami kerjakan, semuanya sudah kami ganti rugi."
Nominal ganti rugi bervariasi disesuaikan kondisi lahan. Ada yang Rp 550 ribu, ada yang hingga Rp 6 juta. Nominal yang besar ini umumnya terhadap lahan yang ada tanamannya.
Mengenai lahan yang diklaim H Seno, Ismet menerangkan pihaknya sebenarnya sudah membayar ganti rugi. "Ini rupanya lahannya overlap. Kami sudah bayar ganti rugi, tapi kemudian ada klaim lagi dari H Seno. Tapi, kami akan tetap menyelesaikannya sebaik mungkin." roy
No comments:
Post a Comment