Monday, July 16, 2007

UMP Perusahaan Perkebunan Dipertanyakan

Sabtu, 14 Juli 2007

KOTABARU – Masih adanya beberapa perusahaan perkebunan yang dianggap tidak membayarkan gajinya sesuai dengan Upah Minimum Sektor Provinsi sebagai pengganti Upah minimum Provinsi (UMP), membuat DPRD Kotabaru mengundang perusahaan perkebunan beserta instansi terkait untuk membicarakan masalah ini.

   Menurut pimpinan rapat Alfidri Supiannor yang juga Wakil Ketua DPRD Kotabaru, dengar pendapat masalah upah pekerja perkebunan ini dilaksanakan karena adanya laporan dari beberapa warga mengenai masalah ini.

   “Rapat dengar pendapat ini untuk mengetahui kejelasan mengenai masalah ini, dan mengetahui sejauh mana pihak perusahaan sudah melaksanakan upah minimum,” ujarnya dihadapan semua peserta rapat yang dihadiri perwakilan dari PT Sinar Mas Group, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotabaru di gedung DPRD Kotabaru, (Rabu 11/7).

   Menurutperwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, upah minimum di Kabupaten Kotabaru sekarang ini belum ada, karena instansi terkait masih belum dibentuk. Sekarang ini upah pekerja di Kotabaru masih menggunakan upah minimum sektor provinsi.

      Untuk tahun 2007 upah minimum sektor provinsi sebesar Rp745.000, selanjutnya untuk kebijakan pengupahan ini berlaku untuk semua sektor. Selanjutnya oleh Gubernur kembali diterbitkan SK Gubernur nomor 184-44/135 Tahun 2007 yang menjelaskan pemberian gaji untuk sektor perkebunan sebesar Rp770 ribu. Selanjutnya pada SK Nomor 159 tanggal 23 April tahun 2007, upah minimum untuk sektor perkebunan ditetapkan sebesar Rp782.250.

   “Namun dari SK terakhir dari gubernur ini masih belum dilaksanakan oleh PT Sinar Mas Group dan PT Minamas Group. Tidak dilaksanakannya SK tersebut karena ada beberapa alasan dan pertimbangan yang diajukan oleh pihak perusahaan,” jelas perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kotabaru.

   Menanggapi masalah tersebut, Sura Sanjaya, perwakilan PT Sinar Mas Group dari Divisi SDM Perkebunan Sinar Mas di seluruh Indonesia mengungkapkan, sebenarnya perusahaan Sinar Mas dalam memberikan upah kepada karyawannya sudah lebih dari upah minimum sektor provinsi yang ditetapkan sekarang.

   “Selain memberikan upah, kami juga memberikan bentuk natura berupa beras. Perusahaan juga memberikan beberapa fasilitas kepada semua karyawan, dari perumahan sampai dengan kesehatan dan beasiswa untuk anak-anak karyawan,” jelas Sura dihadapan peserta hearing.

   Untuk upah dalam bentuk uang, Sura melanjutkan, PT Sinar Mas memberikan sebesar  Rp745 ribu per bulannya. Sedangkan natura beras 15 kg per bulan, untuk istri atau suami yang tidak bekerja mendapat jatah 9 kg, dan untuk anak sebanyak 3 orang sebanyak 7 kg per bulan.

   “Jika diuangkan semua upah yang diterima oleh karyawan PT Sinar Mas rata-rata Rp1 juta per bulannya, termasuk lembur. Jumlah tersebut sebenarnya sudah lebih dari upah minimum sektor provinsi saat ini,” kata Sura. (ins)

No comments: