Thursday, 02 August 2007 01:30
PELAIHARI, BPOST - Sebagian besar perusahaan perkebunan di Tanah Laut belum memperlihatkan respon signifikan terkait rencana dinas kehutanan menertibkan dan menata kebun yang merambah kawasan hutan.
Secara teknis, penertiban tersebut akan dihandle oleh tim penertiban yang melibatkan beberapa instutusi terkait. SK Tim telah ditandatangani Bupati H Adriansyah. Tim telah mengirimi seluruh perusahaan perkebunan terkait rencana penertiban itu.
Data diperoleh dari tim, baru satu perusahaan yang telah mengajukan permohonan pengecekan lahan. Itu pun baru sebatas surat dan belum ada tindak lanjutnya. Data di Dishut Tala, tercatat 18 perusahaan perkebunan di Tala yang lahannya masuk kawasan hutan. Sebagian besar adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit.
"Ya, sudah ada satu yang mengajukan permohonan yaitu anak perusahaan atau groupnya PT DMS (Damit Mitra Sekawan). Tapi, mereka belum datang lagi ke kantor untuk mengambil jawaban dari kami," tutur anggota tim yang juga Kabid Perlindungan dan Konservasi Alam (PKA) Dishut Tala Syukraeni Syukran, kemarin.
Rini begitu Syukraeni disapa menerangkan prosedur penertiban dan penataan perkebunan yang masuk kawasan hutan diawali dengan permohonan dari pihak perusahaan. Selanjutnya mereka mesti mengambil jawaban dari Dishut sekaligus menjadwalkan agenda lapangan (pengukuran lahan).
Pengukuran lahan itu bagian terpenting untuk mengetahui seberapa luas areal kebun yang masuk kawasan hutan. Selanjutnya Tim akan mengusulkan ke Menhut guna dimintakan persetujuan solusi.
Seperti dijelaskan ketua tim yang juga Kadishut Tala H Aan Purnama alternatif solusi yang dirancang yakni pihak perusahaan melibatkan masyarakat sekitar dalam aktivitasnya melalui pola hak kelola. Kelak saat berproduksi dilakukan bagi hasil dengan syarat penanaman pohon kehutanan di antara pohon tanaman kebun.
Sementara informasi diperoleh BPost, rencana penertiban itu mulai membuat gelisah kalangan pengusaha perkebunan di daerah ini. Mereka merasa selalu diobok-obok sehingga sebagian merasa tidak tenang berinventasi di Tala.
"Penertiban ini sama sekali bukan untuk mengusik ketenanan investasi perkebunan. Justru sebaliknya, ini adalah bagian dari upaya memberikan kepastian usaha dan ketenangan berusaha. Soalnya setelah dilakukan penataan, mereka memiliki kejelasan dan kepastian tentang keberadaan dan status lahannya," tukas Aan. roy
No comments:
Post a Comment