Senin, 10 September 2007
Radar Banjarmasin
RANTAU – Rencana pembukaan lahan sawit di Bumi Ruhui Rahayu yang sudah berjalan sebagian. Pihak investor bersama Pemerintah Daerah Tapin diharapkan bisa bekerja sama untuk melakukan sosialisasi hingga ke desa-desa yang terlibat di dalam program tersebut. Bila perlu, didatangkan seorang ahli di bidang sawit dan seorang petani sukses dalam sosialisasi tersebut. Hal ini juga untuk mengurangi kesenjangan dan kejadian yang tidak diinginkan dikemudian hari nanti.
Saran tersebut diusulkan langsung Kepala Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan Kabupaten Tapin Ir Mujiarto, saat ekpos sawit di aula Bupati Tapin, beberapa waktu lalu.
“Kalau di masyarakat timbul penolakan terhadap lahan sawit itu saya lihat karena ada kesenjangan antara pembukaan lahan dengan sosialisasi di masyarakat. Usulan saya, bagaimana kalau pada saat sosialisasi dilaksanakan, kita melibatkan seluruh komponen masyarakat. Bahkan, bila perlu pihak perusahaan mendatangkan mendatangkan seorang hali di bidang sawit atau seorang petani sawit yang berhasil dan sukses mengembangkan kelapa sawit,” usul Mujiarto.
Cara ini kata Mujiarto, diyakini mampu membuat masyarakat yang terlibat di program sawit tertarik. “Petani yang sukses ini nantinya kita minta untuk menceritakan keberhasilannya menanam sawit. Sekalian masyarakat dan si petani sukses tadi bisa sharing informasi soal program sawit. Saya yakin, masyarakat kita kalau sudah melihat keberhasilan orang lain, pasti akan menirunya,” kata Muji.
Sedangkan masyarakat yang dilibatkan pada saat sosialisasi jangan hanya pihak lurah dan stafnya saja, tapi kalau bisa libatkan juga seluruh masyarakat, biar mereka nanti bisa mendapatkan informasi yang jelas dan benar adanya.
“Selama ini kan yang diundang hanya pihak kecamatan, kelurahan, dan para tokoh masyarakat dan sebagian kecil masyarakat saja. Nah, kalau semua pihak tanpa kecuali diundang pada saat sosialisasi dilaksanakan di desa, tentu masyarakat bisa tahu sekaligus bertanya soal program sawit dengan ahlinya,” saran Mujiarto.
Tidak ketinggalan, Bupati Tapin Drs H Idis Nurdin Halidi MAP menambahkan, kalaupun di masyarakat terjadi masalah, sebaiknya para camat di daerahnya masing-masing bisa membantu masyarakatnya. “Camat menurut UU No 32 adalah perpanjangan tangan dari Bupati. Jadi, pihak kecamatan, terutama camatnya berwenang mempertemukan pihak investor dengan masyarakat untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di lapangan,” cetus Idis.(nti)
No comments:
Post a Comment