Perlu Patok Batas Kawasan Hutan
Jumat, 26-10-2007 | 21:59:24
- Sulit Kenali Hutan Lindung
PELAIHARI, BPOST- Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Tanah Laut, Aan Purnama menyatakan, perlu pembuatan patok tata batas kawasan hutan, untuk mengamankan dan menghindari perambahan kawasan hutan oleh aktivitas perusahaan maupun masyarakat.
Patok dianggap sangat penting, supaya orang mudah mengenali bahwa suatu tempat masuk kawasan hutan atau tidak. "Jika perlu, bentuknya tak sekadar patok, tapi monumen, supaya lebih jelas dilihat," katanya saat rapat koordinasi pemantapan penertiban perkebunan di aula Kantor Dinas Kehutanan Tala, Jumat (26/10).
Pertemuan kemarin dihadiri pejabat dari institusi terkait, termasuk dari Polres Tala. Aan mengungkapkan, selama ini ada kecenderungan dari pihak investor untuk memanfaatkan lahan kosong sebagai lokasi usaha.
Banyak dari mereka yang tidak mengetahui bahwa lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan. Pantauan BPost, secara faktual sejumlah kawasan hutan di daerah ini memang sulit dikenali. Termasuk kawasan seperti hutan lindung, suaka margasatwa atau taman wisata alam.
Ini karena secara fisik, kawasan hutan atau kawasan lindung tersebut tidak lagi ditumbuhi hutan perdu, tetapi hanya berupa semak belukar. Umumnya populasi kayunya telah ludes oleh aktivitas penebangan liar.
Selain pembuatan patok tata batas, Aan mengatakan perlunya pengawasan yang terus menerus terhadap kawasan hutan. Langkah ini salah satu bagian penting dalam upaya mengamankan, menjaga, dan melestarikan hutan di daerah ini.
Dishut Tala kini melakukan pengamanan kawasan hutan, dengan penertiban tambang (batu bara dan bijih besi) yang masuk kawasan hutan melalui pewajiban mengurus izin pinjam pakai ke Menhut.
Hingga kini baru satu perusahaan tambang yang telah mendapatkan izin pinjam pakai yaitu PT Amanah Anugerah. Pertengahan tahun tadi, Dishut Tala mengumumkan 16 perusahaan perkebunan yang arealnya masuk kawasan hutan. Bupati Tala H Adriansyah membentuk tim untuk menertibkan perkebunan tersebut.
Akhir Desember tahun ini adalah batas waktu terakhir bagi perusahaan perkebunan tersebut untuk mengajukan permohonan pengecekan lahan kepada tim. Hingga kini baru enam perusahaan perkebunan yang telah mengajukan permohonan. roy
no Perkebunan Perambah Hutan
1 Sarana Subur Agrisindo
2 Candi Arta
3 Bumi Raya Investindo
4 Lunik Anugerah
5 Meratusindo Nugraha Sentosa
6 Citra Putra Kebun Asri
7 Emida
8 Kintap Jaya Wattindo
9 Smart and Co
10 Damit Mitra Sekawan
11 Indoraya Everlatex
12 Malindo Jaya Diraja
13 Sinar Surya Jorong
14 Bridgeston Kalimantan Plantation
15 Pola Kahuripan Inti Sawit
16 PTPN XIII
17 Bangun Kalimantan
Sumber Data: Dinas Kehutanan Tanah Laut
No comments:
Post a Comment