Monday, March 24, 2008

Perusahaan CPO Terkendala Hutan Lindung

Kamis, 20-03-2008 | 00:35:25

BATULICIN, BPOST - Pembangunan perusahaan minyak goreng atau CPO di Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu belum bisa diselesaikan, karena terkendala kawasan suaka pantai atau kawasan hutan lindung.

Kepala Bidang Pengembangan Investasi Badan Koordinasi Pengembangan Modal Daerah (BKPMD) Tolib mengungkapkan, Rabu (19/3), hingga saat ini pihak perusahaan penanam modal belum mendapatkan surat izin pinjam pakai kawasan hutan lindung.

Akibatnya, perusahaan CPO di Kalsel yang telah selesai dibangun dan diperkirakan mampu memenuhi kebutuhan minyak goreng di kawasan Indonesia Timur tersebut pada 2008 belum bisa dioperasikan.

"Perusahaan CPO yang akan mampu produksi hingga lima ribu ton minyak goreng per hari tersebut masih terkendala izin penggunaaan kawasan hutan lindung dan hingga kini belum ada penyelesaian," tambahnya.

Kepala Dinas Perkebunan Kalsel, Haryono, mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mengusulkan perubahan pengalihan kawasan suaka pantai menjadi lokasi perusahaan.

Sesuai permintaan perusahaan, kawasan yang diusulkan untuk dialihkan dari kawasan suaka pantai menjadi kawasan perusahaan CPO seluas 25 hektare, dan kini sedang menunggu revisi tata ruang dari Gubernur Kalsel Rudy Ariffin.

Selain itu, tambahnya, pihak perusahaan juga telah mengajukan permohonan perubahan kasawan ke Meteri Kehutanan. Bila disetujui perusahaan yang kini hampir rampung penyelesaian pembangunan gedungnya akan beroperasi pada awal Oktober ini.

Kenapa pembangunan perusahaan sampai masuk kawasan suaka pantai, karena pada saat pendirian pabrik hanya berdasarkan izin bupati, tidak mengajukan permohonan ke pemerintah pusat.

Sesuai rencana, pabrik CPO di Tanbu akan mampu berproduksi hingga lima ribu ton per hari. (ant)

No comments: