Senin, 31-03-2008 | 00:31:36
SEMENTARA itu, Kamis (27/3), warga sejumlah desa kembali mendatangi lokasi kebun di perbatasan Kalsel dan Kalteng. Mereka memprotes reaksi pihak perusahaan yang merobohkan sejumlah pondok kayu yang mereka bangun untuk menjaga lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat.
Pada kesempatan itu, warga berhasil berdialog dengan manajemen PT BCL. Namun dalam dialog itu, terungkap luasan lahan yang semula diklaim tanah warga sekitar 1.600 hektare, diralat 300 hektare.
Ginting dari PT BCL pun meluruskan pihaknya tidak take over lahan dari PT Antang tapi dari PT Aspam sejak tahun 2005. Total HGU yang dimiliki bukan 5.000 hektare, tapi 6.100 sesuai dengan yang diambil alih dari PT Aspam dan dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Masalah kemitraan itu sudah ada program kita. Tapi dalam arti tidak mengurangi wilayah HGU, termasuk yang katanya 300 hektare itu," ujarnya.
Soal pembangunan akses jalan, yang dipermasalahkan warga katanya sudah seizin pemerintah desa setempat yang dilalui. Sebab keberadaan jalan tersebut sama-sama menguntungkan.
Ginting menambahkan pihaknya juga tidak sembarangan mengelola lahan HGO. Meskipun jadi wilayah operasionalnya, pihaknya tetap memperhatikan dan menghormati bila ada makam atau patung milik warga dayak di lahan yang akan di garap. (nda)
No comments:
Post a Comment