Wednesday, June 18, 2008

Warga Protes Perusahaan Sawit

Sabtu, 19-04-2008 | 01:08:10

RANTAU, BPOST - Warga dua desa di Kecamatan Tapin Tengah, Kabupaten Tapin memprotes perusahaan kelapa sawit yang akan membuka areal perkebunan.

Kepala Desa Pematang Karangan, Syahrui dan Kepala Desa Pandaan, Saipi Kamis (17/4) menyebutkan,  pihaknya sudah menyampaikan surat keberatan itu kepada Bupati Tapin, Idis Nurdin Halidi, 12 April 2008 lalu.

Keberatan yang diajukan warga di antaranya terkait Surat Keputusan Bupati Tapin Nomor 71 tahun 2007, tentang Izin Lokasi Rencana Areal Perkebunan Sawit PT Putra Bangun (PBB).

Permohonan izin lokasi PT PBB meliputi areal di lima desa yaitu Desa Pematang Karangan dan Desa Pandahan. Keduanya masuk Kecamatan Tapin Tengah. Sedangkan tiga desa lainnya, Kaladan, Sungai Salai dan Desa Sungai Salai Hilir masuk Kecamatan Candi Laras Utara (CLU).

Berdasarkan kondisi di lapangan, seluruh areal di tiga desa di Kecamatan CLU sudah terdapat kegiatan masyarakat, sehingga tidak memungkinkan bagi perusahaan itu memperoleh areal hak guna usaha (HGU).

Sedangkan areal lahan di dua desa di Kecamatan Tapin Tengah juga sudah ada kegiatan masyarakat berupa pebukaan lahan untuk kebun karet dan pantung. “Karena itu sisa lahan di dua desa kami tidak memungkinkan untuk areal lahan PT PBB,” kata Kades mengutif surat protes itu.

Warga meminta agar sisa lahan di kedua desa itu tak digarap perusahaan sawit itu, karena digunakan warga sebagai cadangan areal plasma dengan PT Kharisma Inti Usaha (PT KIU) untuk masyarakat. 

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Tapin, Yusriansyah mmengakui mendapat laporan warga mengenai masalah tersebut. “Senin (21/4) kami bersama investor, tokoh masyarakat dan camat meninjau lokasi yang dipermasalahkan itu,” katanya.(ck2)

No comments: