jumat, 25 Juli 2008
RANTAU,- Lahan rawa di Desa Baringin A kecamatan Candi Laras Selatan (CLS) kabupaten yang rencananya akan ditanami bibit karet oleh seorang pengusaha dari Banjarmasin ternyata memang belum diketahui oleh pihak Pemkab Tapin.
“Selama yang kami ketahui, lahan rawa di kawasan kecamatan Candi Laras Selatan dan Candi Laras Utara (CLU) maupun pada kecamatan lainnya diperuntukan untuk tanaman kelapa sawit,” tandas Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan kabupaten melalui Kabid Keamanan dan Sumberdaya H. Masyraniansyah kepada wartawan belum lama tadi di Rantau.
Menurut Masyraniansyah, yang akrab dipanggil H Oneng ini, lahan bawah yang terdiri dari kawasan rawa selama ini telah dicadangkan untuk penanaman perkebunan kelapa sawit dan untuk kawasan atas dicadangkan untuk perkebunan karet.
“Kalau memang ada investor atau pihak perorangan yang akan mengembangkan tanaman perkebunan karet di kawasan lahan bawah atau lahan rawa selama ini belum diketahui oleh pihak kami,” bebernya.
Dijelaskan H Oneng, menurut pengetahuannya selama ini bibit karet yang dapat tumbuh di kawasan rawa masih belum ada, dan kalaupun ada yang tumbuh itupun berada pada kawasan tanah basah saja bukan berada pada kawasan rawa yang terendam.
Untuk itu, ia pun merasa sanksi siapa tahu hal itu hanya janji atau akal-akalan saja dari pihak-pihak tertentu yang akan mengelabui masyarakat sehingga berkembanglah isu bahwa lahan rawa dapat ditanami karet dan sawit tergeser.
Sementara itu, secara terpisah Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapin Abdurrahman, SH yang dikonfirmasi koran ini pun menjelaskan kalau memang ada pihak perorangan yang mengaku berasal dari Banjarmasin telah menguasai lahan rawa di desa Baringin A kecamatan CLS yang rencananya akan melakukan penanaman bibit karet.
“Siapun orangnya, boleh saja untuk menanam tanaman termasuk bibit karet di daerah ini, namun yang menjadi permasalahannya adalah orang tersebut bertempat tinggal di luar wilayah kecamatan CLS,” tegas Abdurrahman.
Dijelaskannya, berdasarkan PP nomor 224 tahun 1961 tentang Pelaksanaan pembagian tanah dan pemberian ganti rugi tanah telah diatur penguasaan tanah secara absenti tidak dibenarkan, karena pemiliknya beralamat di luar wilayah kecamatan.
Karena itu, tegasnya, hak kepemilikan tanah yang dikuasai di wilayah kecamatan CLS dan pemiliknya berada di Banjarmasin harus dikaji kembali dan diteliti secara faktual termasuk perolehannya berdasarkan apa.
Dijelaskannya pula, status tanah yang dikuasainya juga harus dilihat apakah berasal dari tanah Negara, tanah masyarakat karena menggarap tanah Negara atau lahan masyarakat berdasarkan atas penggarapan secara tradisional. (nti)
No comments:
Post a Comment