Wednesday, July 16, 2008

Terdesak Perkebunan Sawit

Minggu, 22-06-2008 | 00:35:28

• Tiga Tahun Lagi Orangutan Punah
BANJARBARU, BPOST - Centre for Orangutan Protection (COP) mendesak Departemen Kehutanan lebih proaktif melindungi orangutan yang berada di luar kawasan konservasi di Kalimantan Tengah. Lembaga ini memrediksi orangutan di luar kawasan konservasi akan punah dalam waktu tiga tahun mendatang.

Hardi Baktiantoro, Executive Director COP di Jakarta melalui siaran persnya menyatakan, berdasarkan data 2004, jumlah orangutan di Kalimantan Tengah sebanyak 31.300 ekor. Dengan laju kepunahan sembilan persen per tahun atau 2.817 ekor, jumlahnya saat ini diperkirakan 20.032 ekor.

Ambisi pemerintah daerah untuk meningkatkan penghasilan melalui sektor perkebunan kelapa sawit telah menyebabkan pembabatan hutan besar-besaran, termasuk habitat orangutan. Pemantauan COP sepanjang tahun 2007-2008 di seluruh habitat orangutan di seluruh Kalimantan Tengah, setidaknya 8.613 orangutan berada dalam kondisi terancam karena tinggal di luar kawasan konservasi.

"Habitat mereka sewaktu-waktu dapat dihancurkan untuk perkebunan kelapa sawit. Dengan laju kepunahan sebesar 2.817 per tahun, maka orangutan yang berada di luar kawasan konservasi di kalimantan Tengah akan punah dalam tiga tahun mendatang," beber Hardi.

Menurutnya, pengelola sebuah perkebunan kelapa sawit di desa Tumbang Koling Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur dinilai mengancam kelangsungan hidup koloni terakhir orangutan. Jika dibiarkan, katanya, prediksi kepunahan orangutan akan menjadi kenyataan tiga tahun lagi.

Parahnya, saat COP menghubungi Departemen Kehutanan di berbagai level, dari BKSDA Kalimantan Tengah hingga Menteri Kehutanan, tidak satupun pejabat yang menjanjikan penyelesaian masalah ini.

Sebaliknya, Departemen Kehutanan nyaris tidak mampu berbuat apapun untuk melindungi orangutan di luar kawasan konservasi. COP tidak dapat menerima alasan bahwa Departemen Kehutanan menghindari benturan dengan pemangku kawasan setempat, yakni Dinas Kehutanan dari pemerintah daerah.

COP juga tidak dapat menerima alasan belum ada peraturan yang melindungi habitat orangutan yang berstatus bukan kawasan konservasi. Sejauh ini, Departemen Kehutanan hanya bisa melakukan evakuasi. Orangutan dipindahkan ke hutan lain atau dikirim ke pusat rehabilitasi, itupun orangutan yang berada dalam kondisi luka parah atau masih bayi karena induknya telah mati dibunuh.

Kini seluruh pusat rehabilitasi telah penuh dan kelebihan daya tampung. Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyarumenteng di Kalimantan Tengah hanya bisa menerima bayi orangutan, tidak untuk orangutan dewasa karena sudah tidak ada tempat lagi. (niz)

No comments: