Friday, July 18, 2008

HGU PT MIB Ditinjau Ulang?

Selasa, 8 Juli 2008
Martapura – Banyaknya ulah yang dibuat perusahaan perkebunan sawit PT Mondrad Intan Barakat (MIB), membuat Bupati Banjar KH Khairul Shaleh berang. Akibatnya, proses perizinan perusahaan tersebut untuk berinvestasi di Kabupaten Banjar terancam ditinjau ulang.

“Perusahaan perkebunan sawit yang satu ini memang selalu saja bikin masalah. Beberapa waktu lalu ada masalah dengan warga. Kemudian dengan campur tangan pemerintah, persoalan itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sekarang mereka kembali berulah. Kali ini ulahnya sudah kelewatan,” ungkap Kadisbun Banjar Wildan Amin.

Ulah tersebut menurut Wildan, adalah melakukan mark up luas areal di luar peta yang terdapat di dalam dokumen Hak Guna Usaha (HGU)-nya. Akibatnya, tentu saja persoalan tersebut menyulut kemarahan warga.

“Dalam peta HGU-nya sangat jelas jika areal perkebunan perusahaan ini tidak sampai di kawasan Desa Garis Hanyar dan Desa Cinta Puri. Namun tiba-tiba warga ribut, dan mengklaim jika kawasan di dua desa sebagian masuk dalam areal PT MIB. Nah, ternyata setelah di cek ke lapangan, informasi itu benar adanya,” katanya.

Dijelaskannya, dari batas peta HGU PT MIB, areal yang dicaplok lumayan luas. Luasnya sekitar 400 x 1000 meter per segi. Atas perbuatan tersebut, membuat Bupati Khairul langsung memerintahkan bawahannya untuk mempelajari secara mendetail, sejauh mana kesalahan investor tersebut selama melaksanakan investasinya di Kabupaten Banjar.

Al hasil ungkap Wildan, belakangan terungkap jika kelakuan perusahaan tersebut bukan hanya sebatas melakukan mark up areal saja. Lebih dari itu, perusahaan tersebut sama sekali tidak melaksanakan amanah perundang-undangan mengenai kegiatan perkebunan.

“Dalam aturan sudah sangat jelas. Bahwa setiap aktivitas perkebunan harus menyiapkan lahan seluas 20 persen dari total areal untuk kegiatan plasma. Namun perusahaan ini ternyata sama sekali tidak memiliki areal yang dimaksud,” ujarnya.

Selain itu katanya lagi, pihak perusahaan sudah memberikan laporan yang sama sekali tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Antara lain, laporan soal kemajuan kegiatan perkebunan. Dari laporan per Mei 2008 lalu, disebutkan jika aktivitas perkebunan sudah sesuai dengan target atau 5.000 hektare. Namun setelah dicek di lapangan, aktivitasnya jauh di bawah luasan tersebut.

“Kegiatannya, hanya berkisar antara 25 sampai 30 persen dari luasan 5000 hektare itu. Sementara yang dilaporkan kegiatan sudah mencapai 5000 hektare,” ujarnya.

Atas segala perbuatan tersebut, tegas Wildan, Pemkab Banjar melalui Disbun Banjar akan memberikan surat peringatan keras. Dan tentu saja, surat tersebut nantinya akan berbuntut pada surat perjanjian dari perusahaan yang bersnagkutan untuk tidak lagi mengulangi kesalahan-kesalahan. (yan)

No comments: