07 August, 2008 09:28:00
Mata Banua- KOTABARU - Pulau Laut yang memiliki enam wilayah kecamatan dari 20 kecamatan di Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), dibebaskan dari perluasan perkebunan kelapa sawit, ujar Pelaksana Tugas (PlT) Sekretaris Daerah Kotabaru, H Anang Choiransyah, Kamis.
"Seperti yang disampaikan Bupati Kotabaru, H Sjachrani Mataja, bahwa Pulau Laut Kotabaru dibebaskan dari perluasan areal perkebunan kelapa sawit. Terkecualai untuk tanaman palawija seperti singkong, dan tanaman musiman lainnya," jelas Anang.
Menurutnya, tanaman kelapa sawit yang baru akan menghasilkan tandan buah segar (TBS), sekitar 5-6 tahun itu, kurang cocok jika dikembangkan di Pulau Laut.
"Pemerintah menghendaki agar masyarakat segera dapat menikmati hasil panen, mereka dianjurkan untuk mengembangkan tanaman palawija atau tanamaan musiman," terangnya.
Sebagai gantinya untuk lokasinya pengembangan tanaman kelapa sawit, pemerintah daerah membuat kebijakan perluasan tersebut diaarahkan di daratan Pulau Kalimantan.
"Pemerintah daerah telah membuat kebijakan, untuk pengembangan tanaman palawija akan dikembangkan di Pulau Laut dan Kalimantan, tetapi kelapa sawit dan karet akan diarahkan khusus di darataan Pulau Kalimantan," kata Anang yang juga menjabat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Kotabaru.
Terpisah, Gusti Rahmad, Kabid Perkebunan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kotabaru, mengatakan, ada sejumlah perusahaan kelapa sawit telah mengajukan ijin lokasi perluasan hak guna usaha (HGU) di Pulau Laut.
"Tetapi pemerintah daerah telah bersepakat bahwa untuk ijin perluasan areal pekrebunan kelapa sawit tidak dapat dikabulkan. Namun pemerintah mengarahkannya ke daratan Kalimantan," jelas Rahmad.ant/elo
No comments:
Post a Comment