Thursday, August 14, 2008

Tolak Lewati Jalan Khusus

13 August, 2008 08:33:00

BANJARMASIN - Pengusaha perkebunan sawit rakyat mengaku keberatan untuk melewati jalan khusus untuk mengangkut hasil kebun hingga di lokasi pengolahan CPO, sesuai dengan Perda No 3/2008.

Kepala Dinas Perkebunan Kalsel, Haryono, mengungkapkan, kalau pengusaha perkebunan kelapa sawit rakyat dipaksa untuk menggunakan jalan kusus untuk mengangkut hasil kebunnya, mereka memilih untuk tidak produksi.

Hal tersebut karena petani tidak akan mampu membayar sewa jalan khusus atau membangun sendiri jalan tersebut, karena biaya yang cukup mahal, sehingga tidak sesuai dengan pendapatan yang bakal mereka terima.

Sesuai Perda No 3/2008, Pemerintah Provinsi Kalsel melarang angkutan batubara dan industri besarnya melewati jalan raya, yang pemberlakukannya mulai 23 Juli 2009 mendatang.

Pengusaha batubara dan tambang lainnya serta perusahaan perkebunan besar, wajib melewati jalan khusus yang mereka bangun sendiri atau menyewa untuk mengangkut hasil tambang maupun hasil kebunnya.

"Peraturan tersebut sangat memberatkan bagi perkebunan rakyat, karena keuntungan yang mereka terima akan jauh berkurang, apalagi dengan pemberlakukan BBM non subsidi bagi industri," katanya.

Sekretaris Daerah Muchlis Gafuri mengungkapkan, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, tim harus segera menindaklanjuti dengan kembali melakukan pertemuan.

Kalau perlu, harus ada perjanjian dengan pengusaha batubara, siapa tahu akan ada solusi, misalnya untuk perusahaan perkebunan rakyat bisa ikut menyewa untuk memanfaatkan jalan mereka dengan biaya murah.

Sementara itu, Kepala Biro Ekonomi, Arbain, mengungkapkan, dalam Perda tersebut yang dilarang melewati jalan umum adalah angkutan batubara dan perkebunan besar.

Untuk perkebunan rakyat atau perkebunan skala kecil akan diatur kembali melalui peraturan gubernur, jadi belum tentu tidak boleh melewati jalan raya, namun bisa diatur tonasenya asalkan tidak melebihi ketentuan.

Namun, tambahnya, pihaknya akan kembali membicarakan dan mengundang perusahaan perkebunan besar maupun kecil untuk kembali musyawarah. an/mb07

No comments: