Tuesday, September 16, 2008

Polres Terus Periksa PT Smart

Selasa, 16-09-2008 | 09:34:03

BANJARMASIN, BPOST - Kapolres Kotabaru, Kalsel AKBP Saidal Mursalin bertindak tegas terhadap perusak cagar alam dengan melakukan penyidikan terhadap PT Smart. Sayangnya, Kapolres tak bersedia dikonfirmasi perkembangan lidik pabrik sawit milik PT Smart.

Perusahaan ini ditenggari berada di atas cagar alam, namun hingga sekarang belum ada pihak PT Smart yang ditetapkan sebagai tersangka, bahkan sejauh mana back up Polda Kalsel, atas kasus cagar alam juga tidak jelas.

"Nanti saja, tak enak kita bicarakan aib itu, usai program tableg," kata Saidal Mursalin di Masjid Mapolda Kalsel.

Sebelumnya, tanpa banyak yang tahu, diam-diam jajaran Polres Kotabaru melakukan penyidikan terhadap areal lahan sawit PT Smart di Desa Tarjun, Kotabaru.

Pasalnya, lahan perkebunan sawit yang berada dekat pabrik semen tersebut diduga berada di kawasan cagar alam yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan, kecuali dengan syarat tertentu. Untuk  itulah penyidik polres melakukan pemeriksaan.

Informasi diperoleh Metro Banjar, penyelidikan dari polisi ini bermula dari informasi tentang perkebunan sawit yang masuk di areal cagar alam. Berdasarkan hal itu, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap lahan sawit tersebut, sejak awal Juli 2008. Koordinat atas lahan itu pun diukur.

Meski begitu, petugas tak bisa bekerja sendiri. Untuk mendapat kepastian areal itu masuk ke cagar Alam Selat Laut Kotabaru atau tidak, maka polisi berkoordinasi dengan petugas Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalsel.

Pasalnya, pihak BKSDA lah yang mengetahui batasan cagar alam di sana. Lalu, BKSDA mengirimkan tim untuk melakukan pengukuran. Ditemani jajaran reskrim Polres, pengukuran pun dilakukan.

Info diperoleh Metro Banjar, hasil pengukuran pun akhirnya telah didapat. Ternyata, areal perkebunan sawit itu memang ada yang masuk dalam kawasan cagar alam Selat Laut, Kotabaru.

Kapolres Kotabaru, AKBP Drs Sahidal Mursalin, melalui Kasatreskrim, AKP Suhasto, yang dikonfirmasi, Minggu (27/7), membenarkan pihaknya tengah melakukan penyidikan atas kasus ini.

“Iya, telah masuk penyidikan,” cetusnya seraya menambahkan anggotanya tengah memintai keterangan berbagai pihak untuk kasus ini.

Disinggung tentang hasil pengukuran dari pihak BKSDA apakah lahan sawit PT Smart itu masuk dalam kawasan cagar alam, Suhasto tak menampiknya.

“Iya, hasil pengukuran BKSDA telah keluar. Memang, areal sawit PT Smart masuk dalam kawasan cagar alam,” ungkap mantan salah satu Kanit Tipikor Polda Kalsel ini.

Kembali ditanya berapa luas areal yang masuk dalam kawasan cagar alam, Suhasto mengatakan, sekitar 24 hektare.

“Kita telah memintai keterangan dua orang dari PT Smart,” ungkap pria yang pernah menangani kasus dugaan korupsi runway Bandara Syamsudin Noor.

Sementara itu, keterangan lain yang diperoleh, jajaran Polres Kotabaru tengah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa areal, baik pelabuhan khusus maupun sawit, yang diduga masuk kawasan cagar alam yang ada.

No comments: