Sabtu, 06 September 2008 13:43 redaksi
BANJARMASIN - PT Smart tbk membantah telah mendirikan pabrik pengolahan minyak goreng di kawasan cagar alam, melainkan kawasan budi daya Desa Tarjun Kecamatan, Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru Kalimantan Selatan (Kalsel).
Bantahan tersebut disampaikan juru bicara PT Smart, Rudy. kepada wartawan via telepon, Jumat.
Ia menilai, munculnya anggapan pabrik minyak goreng itu dibangun di lahan cagar alam hanya kesalah pahaman, karena adanya perbedaan sudut pandang.
Pembangunan pabrik minyak goreng yang dilakukan PT Smart hanya mengacu kepada tata ruang tata wilayah Kabupaten Kotabaru Kalsel, sehingga tidak mencaplok kawasan cagar alam, seperti apa yang telah diberitakan selama ini, katanya.
Sebelumnya dari catatan, Kapolda Kalsel Drs Anton Bachrul Alam mengungkapkan pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pencaplokan kawasan cagar alam oleh PT Smart sebuah perusahaan sawit besar di Indonesia.
Perkembangan kasus PT Smart yang hingga saat ini ditangani Polres Kotabaru masih terus dipantau pihak Polda Kalsel guna memastikan kelanjutan kasus yang berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, jelas Anton.
Pada kesempatan terpisah Bupati Kotabaru Sjachrani Mataja melalui Kasubag Humas Pemkabnya, Zapidi ketika di konfirmasi membenarkan Bupatinya mengeluarkan izin pembangunan pabrik pengolahan hasil perkebunan kelapa sawit milik PTSmart tersebut.
Menurut peraturan tata ruang tata wilayah Kabupaten Kotabaru, kawasan Desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir itu bukanlah kawasan cagar alam sehingga Bupati berani memberikan izin pembangunan pabrik PT Smart, kata Zapidi.
PT Smart diduga mendirikan pabrik di kawasan cagar alam yang berada di Desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir seluas 13 Hektare. Atas dugaan tersebut, pihak Kepolisian setempat menurunkan tim untuk memproses kasus itu sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.ant/mb06
No comments:
Post a Comment