Sunday, November 16, 2008

Lahan Sawit Batola Rambah Kapuas

Sabtu, 15-11-2008 | 07:21:23

KUALAKAPUAS, BPOST - Tim Pembina Batas Daerah (TPBD) Kabupaten Kapuas, menemukan indikasi adanya perambahan batas wilayah oleh PT Agri Bumi Sentosa (ABS), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Barito Kuala, Kalsel.

Berdasarkan inventarsasi yang dilakukan TPBD di lapangan belum lama ini, dugaan perambahan wilayah Kapuas itu terjadi pada dua kecamatan, yakni Kecamatan Kapuas Murung dan Pulau Petak. Ini ditandai dengan temuan sejumlah patok bercat merah yang dipasang oleh pihak perusahaan.

Disebutkan, kawasan yang patut diduga telah dirambah itu meliputi wilayah Handil Puntik Kelurahan Palingkau Lama Kecamatan Kapuas Murung, Handil Banama dan Handil Kakawang di Desa Palambang Kecamatan Pulau Petak, serta Handil Badandan Desa Narahan Kecamatan Pulau Petak.

Dalam melakukan inventarisasi, tim mengaku kesulitan karena pihak pekerja lapangan yang ketika itu mereka temui tidak mau memperlihatkan peta izin lokasi. "Tapi kami sudah meminta pihak perusahaan agar sementara waktu menghentikan aktivitasnya di kawasan itu sebelum masalah ini diselesaikan," ujar sekretaris TPBD Kapuas Lesmiriadi.

Sejauh ini, lahan yang diduga dirambah itu belum diketahui secara detil total luasannya. Namun berdasar pengukuran sementara yang dilakukan melalui pengukuran koordinat GPS, luasan 'daerah abu-abu' itu diperhitungkan mencapai 15 kilometer persegi.

Selain dugaan perambahan wilayah oleh perusahaan, tim yang mulai bekerja sejak 20 Oktober-20 November 2008 itu juga menemukan adanya sejumlah tugu tapal batas kedua kabupaten dari dua provinsi bertetangga ini yang ditempatkan tak sesuai.

"Setidaknya ada enam pilar yang kami temukan posisinya tidak sesuai dengan berita acara pemasangan patok batas. Tiga ada di Handil Puntik (pilar 53, 54, dan 55) dan tiga lainnya di Handil Pantang Baru pada pilar 56, 57, dan 58," timpal Lesmiriadi yang saat itu didampingi Kasubag Kependudukan, Agraria dan Kerja Sama, Budi Kurniawan.

Bahkan seperti di Handil Puntik, sebut Budi, mereka mendapati pilar 55 berada pada jarak sekitar 2.000 meter dari as sungai. Padahal sebagaimana berita acara, posisi pilar semestinya berada pada jarak 9.000 meter dari as sungai.

Garis batas Kalsel dan Kalteng di wilayah Batola-Kapuas tercatat memiliki panjang lebih kurang 130 kilometer. Batasannya meliputi wilayah kecamatan Kapuas Kuala, Kapuas Timur, Kapuas Hilir, Pulau Petak, dan Kapuas Murung. Di perbatasan itu telah telah terpasang 60 pilar batas utama (PBU) yang dibangun secara bertahap pada 1994-1998.
    Terkait posisi PBU yang tidak sesuai dengan letaknya, Lesmiriadi menyatakan akan mengoordinasikannya dengan Pemprov Kalteng untuk diselesaikan bersama Pemprov Kalsel, termasuk upaya  penyelesaian dugaan perambahan wilayah oleh perusahaan perkebunan di kawasan tersebut.
    "Kami yakin kesalahan ini karena pihak ketiga yang menjadi pelaksana saat pemasangan patok kurang diawasi. Ini mengingat medannya yang sulit dicapai," imbuhnya.

No comments: