Tuesday, November 04, 2008

Warga Tolak Alihfungsi Perkebunan Sawit

Jumat, 17 Oktober 2008 11:34 redaksi

TANJUNG - Hampir seluruh desa dari tujuh desa yang ada di Kecamatan Banua Lawas merasa keberatan dengan rencana Pemkab Tabalong mengalihfungsikan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan.

Empat desa sudah mengeluarkan pernyataan penolakan atas rencana tersebut. Pernyataan menolak kebijakan pemerintah itu, disampaikan sejumlah perwakilan warga kepada Mata Banua di Tanjung, Kamis (16/10).

Empat orang perwakilan warga, Muhammad dari perwakilan warga Desa Hapalah, Marjuni dari perwakilan warga Desa Bangkiling dan Hamli dari Desa Bangkiling Raya serta Iwan dari Desa Talan dengan didampingi Community Organizer Walhi Kalsel, Rachmat Mulyadi (Abu Sya'yap) rencananya menyerahkan pernyataan penolakan warga atas rencana itu ke Kantor Pemkab Tabalong.

"Walaupun sudah mengantongi ijin lokasi perkebunan dari Bupati Tabalong, namun warga masyarakat tidak pernah dimintai pesetujuan. Saat ini pihak Astra melalui PT Cakung Permata Nusa 2 (PT CPN 2) sudah mulai melakukan pembukaan lahan," ujar Muhammad, perwakilan warga Desa Hapalah Kecamatan Banua Lawas.

Salah satu poin yang menjadi alasan penolakan warga adalah dikarenakan perekebunan kelapa sawit akan mengancam pertanian dan kedaulatan warga atas tanah yang telah dilindungi dan dijamin dalam UU pokok Agraria tahun 1960.

"Kalau pemerintah tidak memperhatikan sikap warga ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada aksi massa menuntut pemerintah untuk membatalkan rencana sepihak itu," ujar Rachmat dari Walhi.

Anggota DPRD Tabalong dari Fraksi PAN, H Tarsi mengakui memang permasalahan itu sudah pernah dibicarakan dan dibahas di DPRD Tabalong.

"Namun setahu saya DPRD belum pernah memberikan persetujuan atas rencana itu. Kalau rencana itu dilaksanakan tanpa persetujuan DPRD, harusnya ada langkah untuk meninjau kembali rencana tersebut," terangnya.

Sementara LSM Langsat Tanjung melalui ketuanya, Erwan Susandi SE menilai adalah hak masyarakat Banua Lawas menolak atau menerima dan bukan DPRD dan Pemkab yang menentukan dibuka atau tidaknya perkebunan kelapa sawit itu.

Oleh karena itu, aktivis muda Tabalong itu meminta kepada perusahaan untuk menahan diri. Karena menurutnya sosialisasi per-desa belum selesai. Masyarakat Desa Talan dampingan LSM LangsaT tidak pernah diajak penentuan batas.

"Ingat kesepakatan pengukuran patok areal antara masyarakat dengan pemerintah belum dilaksanakan. Jadi tolong, seperti pengerjaan yang mengakibatkan air sungai keruh dihentikan," tandasnya.

No comments: