Senin, 01-12-2008 | 07:55:06
PELAIHARI, BPOST - Usahatani padi yang digeluti petani Desa Batalang Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut (Tala), Kalsel terganggu sejak beberapa musim tanam balakangan ini. Ini menyusul acapkalinya sawah tercemar oleh keberadaan jalan kebun perusahaan sawit.
Pencemaran terutama terjadi pada musim penghujan. "Permasalahannya jalan kebun sawit itu kan dibuat mamanggal (membelah) persawahan. Masalahnya lagi, jalan itu tidak dirawat. Kalau hujan, tanahnya longsor ke sawah," sebut Syahruddin, Kaur Umum Desa Batalang.
Keluhan itu disampaikan Syahruddin dihadapan Wabup H Atmari dan jajaran pejabat teras Pemkab Tala, Jumat (28/11), pada acara sarasehan di desa setempat.
Para petani yang dirugikan selama ini tak bisa berbuat apaapa, kendati pertumbuhan dan perkembangan tanaman padinya terganggu. Umumnya mereka tak berani mengadu.
Pihaknya sendiri selaku aparatur pemerintah desa, sebut Syahruddin, pernah berupaya meminta solusi ke manajemen perusahaan. Namun sejauh ini tidak ada respon.
"Karena itu pada kesempatan ini, entah dari instansi apa, kami meminta bantuan Bapak-Bapak sekalian supaya bisa membantu menangani masalah itu," ucap Syahruddin.
Menyikapi hal itu, Wabup H Atmari mengatakan secepatnya jajaran terkaitnya akan menindaklanjutinya. Pengecekan lapangan akan dilakukan guna melihat langsung kondisi persawahan setempat, terutama yang ada di sekitar jalan perusahaan sawit.
Pemerintahannya juga akan memanggil manajemen perusahaan sawit setempat guna diklarifikasi. Jika memang keberadaan jalan itu mengganggu persawahan, maka pihak perusahaan akan diminta bertanggungjawab dan memperbaiki badan jalan.
Keluhan terhadap perusahaan sawit tak terhenti di situ. Warga Desa Batalang juga mengeluhkan kebijakan perusahaan sawit yang terus mengurangi jam kerja. Sekedar diketahui, sebagian warga Batalang menjadi pekerja lepas pada perusahaan sawit itu.
Semula dalam sebulan jam kerja 26 hari, sejak beberapa hari lalu dikurangi menjadi 14 hari kerja. Bahkan, kabarnya pihak perusahaan kembali akan mengurangi menjadi 3 hari dalam seminggu.
Kebijakan itu dirasakan merugikan pekerja karena praktis mengurangi penghasilan. Padahal sebagian pekerja hanya menggantungkan hidup dari bekerja di perusahaan sawit itu.
Terkait masalah itu, Kadisnakertrans I Ketut Ardika Suyatna mengatakan pihaknya lebih dulu akan memanggil pihak perusahaan guna menanyakan duduk permasalahannya. "Jika pengurangan jam kerja itu tidak sesuai kontrak (perjanjian kerjasama) dan tidak pernah diberitahukan sebelumnya kepada pekerja, itu jelas pelanggaran."
Namun, lanjut Ketut, jika pengurangan jam kerja jauh-jauh hari telah diberitahukan kepada pekerja, maka pihak perusahaan tidak bisa dipersalahkan. Bisa jadi, kebijakan itu terpaksa ditempuh karena finansial perusahaan sedang merugi menyusul anjloknya harga komoditas sawit saat ini.
"Mungkin juga itu merupakan upaya penyelamatan untuk menghindari PHK. Tapi, untuk jelasnya, kami akan cek recek dulu. Setelah mengetahui duduk permasalahannya, barulah kami bisa bertindak," tegas Ketut.
No comments:
Post a Comment