Rabu, 10 Desember 2008
PELAIHARI,- Merasa habis masa kesabaran menunggu janji tak kunjung ditepati, sedikitnya 30 orang terdiri dari tokoh masyarakat didampingi Camat Kintap mewakili warga Desa Kintap Kecamatan Kintap mendatangi gedung DPRD Kabupaten Tanah Laut, Selasa (9/12) siang kemarin.
Dalam kunjungannya kali ini, warga diterima langsung anggota Komisi I DPRD Tanah Laut yang dipimpin A. Suntung Yani SSos. Dalam tuntutannya dihadapan anggota dewan, kepala dinas terkait dan perwakilan PT KJW, warga meminta PT Kintap Jaya Wanindo (KJW) menepati sekaligus merealisasikan janjinya sebelum membuka perkebunan kelapa sawit disekitar perkampungan warga.
Dalam tuntutannya yang ditandatangani 198 orang penduduk Desa Kintap, warga meminta PT KJW menepati janji terkait perjanjian antara masyarakat untuk tidak menggarap atau menjadikannya perkebunan kelapa sawit diatas lahan seluas 800 hektare, yang dicadangkan untuk masyarakat Desa Kintap, dengan kata lain warga meminta lahan tersebut dikembalikan kepada warga.
Warga juga meminta PT KJW menepati janjinya untuk tidak menggarap hutan nipah seluas 200 meter dari sungai, lantaran warga menilai nipah sudah menjadi salah satu sumber perekonomian bagi warga setempat.
Dalam poin ketiga, warga pun meminta PT KJW menepati janjinya menjadikan warga pemilik lahan sebagai plasma, sebagaimana dijanjikan PT KJW sebelum melakukan pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit.
“Hingga saat ini janji-janji tersebut belum juga ditepati pihak PT KJW. Dengan tidak ditepatinya janji itu, jelas warga sangat dirugikan dan merasa keberatan dengan sikap PT KJW yang tak merealisasikan janji-janji kepada warga,” ujar juru bicara warga, Suhaimi dalam kesempatan penyampaian aspirasinya.
Sementara itu, dalam menanggapi protes warga, Pjs Manager Plasma PT KJW, Apriansyah mempertanyakan aksi warga. Pasalnya, menurut Apriansyah permasalahan tersebut mengapa baru dipersoalkan saat ini, padahal menurutnya sebelum-sebelumnya warga tidak pernah mempersoalkannya.
“Kenapa masalah ini baru dipersoalkan sekarang, sebelumnya hal ini tidak pernah menjadi masalah,” ujar Apriansyah.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Tanah Laut Ir Rahman Said MM mengatakan, pihaknya menerbitkan izin perkebunan, jika tidak ada masalah lagi dengan warga.
“Namun masalah lahan yang dipersoalkan harus benar-benar dikaji terlebih dahulu lahan mana yang dimaksud warga. Jika pun benar, maka saya pikir harus ada kerjasama antara perusahaan dengan warga salah satunya melalui kerjasama plasma,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan jelas antara warga dengan PT KJW. Dewan sendiri masih menganilisa lebih jauh permasalahan yang dipersoalkan warga. (bym)
No comments:
Post a Comment