Kamis, 25 Juni 2009 | 07:18 WITA
TANJUNG, KAMIS - Satuan Resserse dan Kriminalitas (Reskrim) Polres Tabalong mengumpulkan alat bukti terkait dugaan kasus pemalsuan tandatangan untuk realisasi ganti rugi lahan Desa Wayau oleh PT Cakung Permata Nusa (CPN).
Wakapolres Tabalong, Kompol Pasma Royce menyatakan, Rabu (24/6) mengatakan, selain mengembangkan penyelidikan kasus itu, polisi meminta keterangan saksi pelapor dan saksi yang diduga mengetahui persis masalah ganti rugi lahan pada 2001 itu.
"Kita sudah mengirim surat panggilan kepada dua saksi agar datang untuk memberi keterangan di Polres, Jumat (26/6) besok," kata Kasatreskrim Polres Tabalong, AKP Rafael Sandy Cahya secara terpisah.
Namun Sandhy enggan menyebutkan apakah saksi itu termasuk tim 15 yang dilaporkan warga atau tim pengawasan dan pengendalian (wasdal) Tabalong yang mengetahui proses ganti rugi lahan itu.
Seperti diberitakan, sejumlah warga Desa Wayau melapor ke Mapolres Tabalong, Rabu (17/6), atas dugaan pemalsuan tanda tangan oleh tim 15 terkait berita acara ganti rugi lahan milik warga Desa Wayau dari PT CPN pada Mei 2001 lalu.
Informasi diperoleh, pada 10 Mei 2001 itu, ada kesepakatan penyelesaian sengketa tanah adat masyarakat Desa Bentot Kecamatan Petangkep Tutui, yang berlokasi di Desa Kambitin Raya dan sekitarnya Kecamatan Tanjung dengan pergantian uang dari PT CPN.
Kemudian, 28 Mei 2001, ganti rugi direalisasikan oleh perusahaan kepada tim 15 dengan dana senilai Rp 300 juta lebih. Penyerahannya disaksikan Tim Wasdal Tabalong, Muspika Tanjung dan Petangkep Tutui.
Untuk pembayarannya, dibagi 15 berita acara dengan nilai antara Rp 9-41 juta lebih sesuai jumlah warga yang diatasnamakan. Tim 15 yang terdiri atas 15 orang berinisial In, Be, Lu, Ya, Ok, Cu, Ri, Wi, Da, Ku, Su, Ya, IL dan Re.
Namun dalam berita acara penyelesaian sengketa tanah adat itu ada indikasi pemalsuan data, baik nama, alamat dan tanda tangan warga penerimanya. Bahkan luas tanah yang dicantumkan dalam berita acara itu diduga fiktif.
Masyarakat Desa Wayau merasa dirugikan karena lokasi tanah sengketa yang diganti rugi adalah lahan di wilayah Wayau yang sekarang menjadi sengketa dengan PT CPN karena Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan diduga salah alamat.
No comments:
Post a Comment