Selasa, 19 September 2006 02:36:02
Tanjung, BPost
Lahan milik Pemkab Tabalong di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak yang digunakan PT Topas untuk kebun kelapa sawit dinilai menyalahi aturan. Dewan menganggap, selama ini tak pernah diberitahu soal pinjam pakai lahan tersebut.
Menurut Martun BE anggota DPRD Tabalong, semestinya Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan Tabalong melepas lahan tersebut harus sepengetahuan dewan. Seperti halnya lahan milik Pemkab Tabalong yang digunakan Yayasan Qalbu untuk usaha penggemukan sapi.
"Kalangan LSM saja harus memberitahukan ke dewan soal pinjam pakai lahan untuk usaha penggemukan sapi di Tanjung Puri. Masa Dinas Perkebunan hanya melepas begitu saja lahan milik daerah untuk perkebunan kelapa sawit," ujar Martun.
Sebagai wakil rakyat, Martun menegaskan, sudah saatnya pema menertibkan penggunaan lahan yang menjadi aset daerah. Jangan sampai praktik bagi-bagi lahan milik daerah oleh oknum pejabat dibiarkan begitu saja.
Salah satunya lahan di belakang Dinas Bina Marga dan Pengairan yang rumornya sudah dibagi-bagi oknum pejabat. Padahal lahan tersebut milik pemerintanh daerah.
Terpisah, Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Perkebunan Tabalong Ir M Saleh mengatakan, lahan yang dipakai PT Topas hanya 2 hektare di belakang kawasan wisata Tanjung Puri Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak.
Saleh membenarkan kalau peminjaman lahan tanpa sepengetahuan dewan dengan alasan lahan yang dipakai hanya 2 hektare, itupun hanya untuk lokasi pembibitan kelapa sawit, bukan dijadikan areal perkebunan kelapa sawit.
"PT Topas pinjam lahan untuk pembibitan kelapa sawit, sekitar 11 bulan bibit kelapa sawit langsung dijual. Karena hanya dua hektare, rasanya tidak perlu melaporkannya ke dewan namun bupati sudah kita beri tahu," jelas Saleh. mia
Copyright © 2003 Banjarmasin Post
No comments:
Post a Comment