Minggu, 12 Nopember 2006 01:26
Sampit, BPost
Proses hukum kasus kebakaran lahan yang melibatkan perusahaan perkebunan terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampit masih meneliti lima berkas lima perusahaan perkebunan yang diserahkan Polres Kotim dan Polres Persiapan Seruyan belum lama ini.
Kepala Kejari Sampit Candra Sidhayatra mengatakan, akan meminta saksi ahli terhadap bentuk dampak buruk lingkungan akibat kebakaran lahani. Jika semua lancar maka kasus tersebut bisa segera dilimpahkan ke pengadilan.
"Kita minta keterangan dari saksi ahli dulu bagaimana dampak kerusakan lingkungan. Selain itu semua juga tergantung penyidik dari kepolisian. Kalau berkasnya belum lengkap maka terpaksa kami kembalikan agar disempurnakan," katanya.
Seperti diketahui lima perusahaan perkebunan tersebut tiga di antaranya berada di Kotim yaitu PT Karya Makmur Bahagia, PT Agro Karya Prima Lestari dan PT Agro Bukit. Sedangkan perusahaan berlokasi di Seruyan yaitu PT Sarana Titian Permata dan PT Hamparan Masawit Bangun Persada. "Ada satu orang tersangka dari masing-masing perusahaan itu," imbuhnya.
Candra mengatakan, berhati-hati dalam menangani kasus yang tergolong baru di Kotim agar tidak melanggar prosedur. Meski demikian kejaksaan tidak bisa memanggil para tersangka karena kasus tersebut merupakan pidana umum biasa yang ditangani kepolisian.
"Kami juga akan lihat penetapan status tersangkanya bagaimana. Ini adalah perkara baru jadi kami harus hati-hati. Meski demikian saya tegaskan prosesnya akan terus berjalan," janjinya. mgb
Copyright © 2003 Banjarmasin Post
No comments:
Post a Comment