Selasa, 03 April 2007
Banjarmasin, Kompas - Dua pejabat perusahaan perkebunan PT Kintap Jaya Wattindo, General Manager Dwi Suryono dan Manajer Lapangan Tukas Banusuka, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Menurut hakim, keduanya tak terbukti merambah taman hutan raya di daerah itu.
Menurut penasihat hukum kedua terdakwa, Giyanto, vonis bebas disampaikan majelis hakim dalam sidang 24 Maret 2007. "Karena tidak terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," katanya, Senin (2/4).
Menanggapi putusan itu, Jaksa Aini Arsyad menyatakan akan mengajukan kasasi, sementara tiga penasihat hukum terdakwa menerima putusan hakim.
Dwi dan Tukas sempat ditahan oleh Polres Tanah Laut selama 16 hari pada September 2006. Polisi menduga keduanya bertanggung jawab atas pembukaan lahan untuk perkebunan karet yang diperkirakan masuk dalam wilayah Tahura Sultan Adam.
Menurut Giyanto, keterangan para saksi dan fakta di pengadilan menunjukkan kedua terdakwa tidak terbukti merambah ataupun membuka hutan di Tahura Sultan Adam. Majelis hakim yang dipimpin Ajidinnor menyatakan, lahan yang dibuka PT KJW sebelumnya adalah milik warga dan telah diganti rugi. (FUL)
No comments:
Post a Comment