Monday, April 30, 2007

Konversi Lahan Dilarang 397 Perusahaan Perkebunan Sudah Diberikan Surat Peringatan

Selasa, 10 April 2007

Jakarta, Kompas - Pemerintah melarang pembukaan kawasan hutan baru yang dikonversikan untuk usaha perkebunan kelapa sawit. Departemen Kehutanan hanya memberikan izin usaha perkebunan kelapa sawit di bekas kawasan hutan yang sudah dikonversi tetapi ditelantarkan.

"Pokoknya, sudah tidak ada lagi penerbitan izin untuk konversi kawasan hutan menjadi perkebunan. Investor perkebunan harus memanfaatkan lahan yang saat ini belum tergarap," kata Menteri Kehutanan MS Kaban, Senin (9/4) di Jakarta.

Kaban menyebutkan, sampai saat ini pemerintah sudah melepas kawasan hutan seluas 23 juta hektar untuk dikonversi menjadi perkebunan.

Akan tetapi, dari luasan hutan itu, hanya 2 juta hektar yang sudah termanfaatkan, sementara 21 juta hektar lainnya masih telantar.

Padahal, semua kayunya sudah diambil oleh perusahaan yang mendapatkan izin konversi. Kaban mengatakan, pihaknya akan mencabut izin konversi perusahaan yang menelantarkan lahan bekas kawasan hutan. Pemerintah akan menggugat perusahaan itu karena tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan kesepakatan.

"Izin konversi yang dicabut itu nantinya kami alihkan kepada perusahaan yang berminat mengelola perkebunan kelapa sawit. Dengan demikian, lahan yang telantar akan termanfaatkan," ujar Kaban.

Berdasarkan data Departemen Kehutanan, sembilan perusahaan dicabut izinnya yang sebagian besar beroperasi di wilayah Kalimantan.

Selain itu, 397 perusahaan perkebunan sudah diberikan surat peringatan yang sebagian besar membuka lahan di wilayah Sulawesi.

Dari jumlah itu, 49 perusahaan sudah mendapatkan surat peringatan ketiga, 135 perusahaan mendapatkan surat peringatan kedua, dan 213 perusahaan mendapatkan surat peringatan pertama.

Kaban menegaskan bahwa lahan yang telantar saat ini merupakan lahan yang subur dan cocok untuk perkebunan.

"Jadi, lahan itu memang bisa dimanfaatkan karena saat pelepasan sudah kami sesuaikan untuk perkebunan," tuturnya.

Selain untuk perkebunan kelapa sawit, lahan telantar tersebut rencananya juga akan dimanfaatkan secara optimal untuk pengembangan kawasan hutan tanaman industri dan hutan tanaman rakyat. Menurut Kaban, dua sektor ini akan menjadi sektor unggulan di industri kehutanan.

>small 1<>small 0

Sementara itu, untuk penerimaan sektor kehutanan, Departemen Kehutanan tahun ini menargetkan sebesar Rp 2,55 triliun. Penerimaan itu dicanangkan dari iuran provisi sumber daya hutan (PSDH) sebesar Rp 1,21 triliun, iuran dana reboisasi (DR) sebesar Rp 1,3 triliun, dan izin usaha pengusahaan hasil hutan dan kayu (IUPHHK) sebesar Rp 31 miliar.

Untuk tahun 2006, menurut data Departemen Kehutanan, realisasi penerimaan sektor kehutanan sebesar Rp 2,4 triliun dengan rincian dari PSDH Rp 560 miliar, DR Rp 1,73 triliun, dan IUPHHK Rp 111 miliar. (OTW)

No comments: