Thursday, April 12, 2007

Investasi Perkebunan Terkendala Hutan

Kamis, 12 April 2007 01:40

* Pemprov berencana kembangkan HTR dan HTI

Tanjung, BPost
Upaya pemerintah daerah menggalakkan investasi di sektor perkebunan dan pertanian menghadapi kendala status sebagian besar lahan yang merupakan hutan lindung atau hutan produksi. Padahal banyak investor yang berminat di sektor tersebut.

Karena itu konsep penyusunan tata ruang provinsi (RTRWP), pemerintah akan mengidentifikasi ulang lahan hutan yang dapat dikonversikan menjadi lahan produksi.

Sebaliknya juga akan dilakukan pendataan lahan produksi yang tidak produktif untuk dijadikan hutan kembali. Hal ini terungkap pada rapat koordinasi kepala daerah se-Kalsel ke-I 2007 di Pendopo Bersinar Pembataan, Tanjung Tabalong, Rabu (11/4).

Hadir pada rapat itu Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin dan sejumlah kepada daerah kabupaten/ kota se Kalsel.

"Di lapangan saya sering dengar adanya tabrakan antara dinas, seperti pertambangan dengan perkebunan dalam hal penggunaan lahan. Karena itu dalam perda tata ruang perlu koordinasi pemerintah agar bisa diselaraskan," kata Rudy Ariffin saat membuka rapat tersebut.

Menurut Rudy, dengan penyelarasan itu tidak menutup kemungkinan adanya revisi perubahan tata ruang pembangunan di Kalsel, khususnya di kawasan hutan. Pemerintah berencana mengembangkan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan Hutan Tanaman Industri (HTI).

Namun ia menegaskan hal itu tidak akan mengubah kebijakan nasional terkait pemberantasan pembabatan hutan dan pembakaran lahan atau hutan. Langkah itu sebagai salah satu cara pemerintah menggalakkan investasi, untuk mengurangi kenaikan pengangguran dan angka kemiskinan akibat ambruknya industri perkayuan.

Untuk menggalakkan investasi, Rudy menyatakan telah meminta BKPM menyusun bestek dan paket investasi riil guna memudahkan investor. Selama ini investor terkesan tanpa guidance pemerintah, sehingga rentan penipuan.

"Investasi PMA dan PMDN ada, tapi tidak seperti yang diharapkan. Yang masuk paling sekitar 20-30 persen dari yang diharapkan," tambahnya.

Bupati Tabalong, H Racmah Ramsyi menyatakan mendukung rencana pemprov merevisi tata ruang kawasan hutan. Dalam waktu dekat pihaknya juga akan mengajukan perubahan RTRWK kawasan hutan di Kabupaten Tabalong. nda

Copyright ? 2003 Banjarmasin Post

1 comment:

Raflis said...

Mungkin Belum Satupun RTRWP yang ada di negeri ini yang mengikuti kaidah kaidah dasar penyusunan sebuah rencana tata ruang yang baik. RTRWP yang ada pada saat ini lebih kepada pesanan investor yang rakus akan lahan. Aturan perundangan yang adapun dilanggar dan pada akhirnya masyarakat juga yang kena getahnya, untuk itu maka

"Kedaulatan Rakyat Atas Ruang Harus Segera Diwujudkan"

salam