Monday, April 30, 2007

Korupsi di Kaltim Surya Dumai Disebutkan Tak Bangun Kebun Sawit

Rabu, 14 Maret 2007

Jakarta, Kompas - Bupati Nunukan, Kalimantan Timur, Abdul Hafid Ahmad mengatakan, ia mengeluarkan surat penghentian penebangan kayu yang dilakukan sejumlah perusahaan di bawah Surya Dumai Group. Alasannya, Pemerintah Kabupaten Nunukan menilai perusahaan yang mendapatkan izin pemanfaatan kayu itu ternyata tidak serius membangun perkebunan kelapa sawit.

Itu diungkapkan Hafid dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gusrizal, Selasa (13/3) di Jakarta. Hafid menjadi saksi bagi terdakwa Martias, Presiden Direktur Surya Dumai Group (SDG). Sebelumnya, Hafid juga menjadi saksi bagi terdakwa Gubernur Kalimantan Timur nonaktif Suwarna Abdul Fatah.

Hafid mengakui, delapan perusahaan di bawah SDG yang mendapatkan izin pemanfaatan kayu di Nunukan adalah PT Sebuku Sawit Perkasa, PT Tirta Madu Sawit Jaya, PT Marsam Citra Adiperkasa, PT Bulungan Hijau Perkasa, PT Bumi Simanggaris Indah, PT Kaltim Bhakti Sejahtera, PT Repenas Bhakti Utama, dan PT Karang Hijau Lestari. "Saya hentikan semua penebangan karena melihat tidak ada keseriusan dalam membangun kebun kelapa sawit, seperti yang dijanjikan," tuturnya.

Hafid menjelaskan, berdasarkan pemantauan di lapangan dan laporan dari bawahannya, ternyata tidak ada keseimbangan antara penebangan kayu dan penanaman pohon sawit. Karena itu, dalam beberapa kesempatan setiap kali bertemu Martias, Hafid meminta agar perusahaan di bawah SDG itu membuat kebun sawit.

Hal itu, kata Hafid, agar kebun sawit segera terwujud karena Pemkab Nunukan memiliki pemikiran untuk menciptakan lapangan kerja bagi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang sebelumnya bekerja di Malaysia. Impian itu muncul saat melihat banyak TKI terlunta-lunta di Nunukan karena dipulangkan paksa.

Nama Martias

Jaksa penuntut umum Wisnu Baroto bertanya bagaimana Hafid tahu bahwa perusahaan itu dimiliki Martias. "Ya, manajernya, Rohman, selalu berhubungan dengan staf saya," kata Hafid.

Saat ditanyakan oleh penasihat hukum Martias apakah saksi melihat surat kuasa yang dibawa Rohman, Hafid menjawab, "Menurut pemahaman saya, Rohman orangnya Martias, karena Rohman yang selalu berhubungan dengan staf saya."

Martias bertanya, apakah Hafid pernah melihat akta pendirian perusahaan itu menyebutkan namanya, Hafid pun menjawab, "Saya tak pernah lihat." Namun, dia percaya perusahaan itu milik terdakwa. (VIN)

No comments: