Minggu, 25 Maret 2007 03:17
Palangka Raya, BPost
Instruksi Presiden (Inpres) rehabilitasi dan revitalisasi kawasan Eks Proyek Lahan Gambut (PLG) di Kalimantan Tengah hanya mengizinkan kawasan perkebunan kelapa sawit sebesar 10.000 hektare dari 1,4 juta hektare luas PLG.
Dalam rapat koordinasi antara Gubernur Kalteng Teras Narang beserta unsur Muspida dan seluruh kepala dinas di Provinsi Kalteng dan bupati se-Kalteng tentang sosialisasi Inpres PLG No 2/2007, Sabtu (23/3), terungkap kawasan Eks PLG yang dicadangkan untuk penanaman sawit hanya 10.000 hektare, sisanya untuk pertanian, perikanan dan kawasan hutan rakyat.
Data yang tertuang dalam salinan Inpres No 2/2007 secara rinci disebutkan pengembangan perkebunan meliputi, perluasan dan rehabilitasi tanaman karet dengan luas areal sebesar 7.500 hektare pada blok B, rehabilitasi tanaman kelapa seluas 5.000 hektare pada blok A dan C, perkebunan sawit seluas 10.000 hektare pada blok A dan B sedangkan untuk tanaman purun seluas 200 hektare pada blok A serta tanaman kopi 200 hektare pada blok A.
Dengan demikian, 12 perusahaan sawit yang telah mendapatkan izin prinsip bupati untuk beroperasi di kawasan PLG dengan luasan mencapai 317.100 hektare dipastikan tidak akan terwujud akibat terbatasnya kawasan.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalteng HM Asera, Sabtu (24/3) menegaskan, izin prinsip yang telah dikeluarkan bupati terhadap 12 perusahaan kelapa sawit untuk berinvestasi di kawasan PLG harus dicabut karena tidak sesuai dengan persediaan lahan yang ditetapkan Inpres tersebut.
Alasanya kata dia, sesuai data Inpres No 2/2007 secara jelas disebutkan, dari 1,4 juta hektare kawasan yang akan di rehabilitasi, khusus untuk tanaman sawit hanya 10.000 hektare.
"Dalam tabel Inpres No2/2007 sudah secara jelas disebutkan kawasan PLG yang diperuntukan untuk tanaman sawit hanya 10.000 hektare," ujarnya.
Dengan demikian lanjut dia, dari 12 perusahaan yang telah memiliki izin prinsip dari bupati harus hengkang dari kawasan itu.
Paling tidak katanya, bupati harus mencarikan kawasan lainnya untuk menggantikan kawasan yang hilang di PLG tersebut.
Sebelumnya Gubernur Kalteng Teras Narang mengatakan, bersama bupati segera mengevaluasi 12 perusahaan sawit yang telah memiliki izin operasi di kawasan PLG. tur
No comments:
Post a Comment