Monday, September 10, 2007

Penyidik Lingkungan Selidiki Kebun KJW

Friday, 24 August 2007 23:58

PELAIHARI, BPOST- Meski hasil peninjauan lapangan oleh tim ke lokasi kebun PT Kintap Jaya Wattindo (KJW) beberapa waktu lalu tidak menemukan penyimpangan sistem tataair, Kantor Lingkungan Hidup Tanah Laut tetap akan menurunkan penyidik lingkungan.

Kepala Kantor LH Tala Zulkifli Chalid menyatakan tak perlu mempertimbangkan hasil lapangan tim yang terdiri Dinas Perkebunan, KJW, dan DPRD Tala. Masalahnyan, pihaknya sebelumnya juga turun ke lapangan dan mendapati sistem tata air PT KJW tidak memenuhi kelayakan teknis lingkungan.

"Apa pun hasil lapangan tim, yang pasti sampai sekarang KJW belum memiliki Amdal (analisa masalah dampak lingkungan). Jadi, jelas aktivitas KJW menyalahi ketentuan," tegas Zulkifli, Jum,at (24/8).

Seperti telah diberitakan, Kantor LH Tala telah menyurati KJW 19 Juli lalu. KJW diminta menghentikan sementara kegiatan operasional dan menghentikan penggunaan air Sungai Tabanio sampai diperoleh kejelasan kelayakan lingkungan.

Sistem tata air di kebun kelapa sawit KJW di Desa Ranggang Dalam Kecamatan Takisung dinilai berpotensi mengganggu ekosistem alami. Ini bisa berimplikasi pada menurunnya aktivitas masyarakat (bertani, mencari ikan).

Kanal dibangun nyaris menempel dengan Sungai Tabanio serta adanya pintu air yang berfungsi mengontrol debit air di Sungai Tabanio. Kondisi tersebut berpotensi menguras air alami dan bisa berdampak pada kekeringan sporadis di musim kemarau.

Seperti dijelaskan Legal Department PT KJW RKE Gunawan Wibisono, pintu air justru berfungsi mencegah masuknya air alami ke blok kebun. Tataair yang dibangun mampu menurunkan genangan di lahan rawa setempat sehingga kini bisa dimanfaatkan warga untuk bercocok tanam padi.

Zulkifli mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Bapedalda Provinsi dan Kementrian Lingkungan Hidup terkait rencana penerjunan penyidik lingkungan ke kebun KJW. Ia menyesalkan langkah satuan kerja teknis yang terburu-buru menerbitkan IUP (izin usaha perkebunan) bagi KJW. Padahal sesuai ketentuan, IUP belum bisa diterbitkan jika izin Amdal belum dikantongi. roy

No comments: