Senin, 01-10-2007 | 01:02:12
- Satu PMA, Lima PMDN
KOTABARU, BPOST - Enam perusahaan di Kotabaru, yang dibiayai penanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA), tidak dapat melakukan aktivitasnya kembali.
“Setelah kami cek ke lapangan ternyata perusahaan tersebut tidak beraktivitas lagi, sehingga diputuskan terdaftar sebagai perusahaan macet,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Penanaman Modal Kotabaru, Mukhlis Hamidi, melalui Kepala Seksi Penanaman Modal/Investasi, Abdul Hadi, Sabtu (29/9).
Hadi mengaku hingga saat ini pihaknya belum mengetahui faktor penyebab kemacetan perusahaan yang memiliki nilai investasi ratusan miliar rupiah tersebut.
PT Ladang Serumpun Subur Abadi, jenis usaha perkebunan kelapa sawit dengan nomor surat persetujuan 140/PMDN/2000, tertanggal 31 Agustus 2000, nomor izin usaha tetap 1085/Pertanian/Industri/2005.
Dengan rencana investasi sekitar Rp219,7 miliar, dan terealisasi sekitar Rp 159,2 miliar, rencana tenaga kerja yang direkrut empat orang tenaga kerja asing dan 1.378 tenaga kerja Indonesia, baru terealisasi 349 tenaga kerja Indonesia.
PT Wahana Argo Semesta, jenis usaha perkebunan kelapa sawit surat persetujuan 23/1/PMDN/1996 tertanggal 4 Januari 1996, rencana investasi Rp 73 miliar dan terealisasi Rp 500 juta, jumlah tenaga kerja yang akan direkrut 10 tenaga kerja asing dan 2.010 tenaga Indonesia, macet pada kontruksi.
PT Pamukan Djala LTD jenis usaha Logeng dan Sawn Timber, lokasi di Kecamatan Pamukan Utara, surat persetujuan B.165/Pres/12/1970 tanggal 13 Desember 1970, nomor izin usaha tetap 31/Industri/1988, rencana investasi Rp 28 miliar, dan terealisasi Rp30,5 miliar rencana merekrut empat tenaga asing dan 194 tenaga lokal.
PT Semen Meratus Jaya jenis usaha industri semen portlan, surat persetujuan 001/KAPET/BTL/A/I/PMDN.2000, rencana investasi Rp 3,8 triliun, realisasi sekitar Rp 1,2 miliar, rencana merekrut lima tenaga asing dan 1.400 tenaga kerja lokal, terealisasi tenaga kerja yang diserap 41 orang dan macet pada kontruksi.
Sedangkan satu perusahaan macet yang dibiayai oleh permodalan asing, yakni PT Scorpion Sampanahan Min, jenis usaha pertambangan umum, dengan nomor surat persetujuan 99177/A/I/PMA/1996, tertanggal 20 September 1996, rencana investasi Rp 4,3 miliar dan terealisasi sekitar Rp 3,5 miliar, macet saat produksi.
“Masalah kemacetan ini telah kami sampaikan kepada pemerintah pusat, untuk bahan laporan,” kata Abdul Hadi. ant
No comments:
Post a Comment